KOTA (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru memiliki tunggakan sebesar Rp10 miliar untuk jasa pengangkutan sampah. Tunggakan ini segera dibayarkan setelah syarat administrasi dilengkapi dua perusahaan pelaksananya.
Dua perusahaan ini adalah PT Samhana Indah dan PT Gudang Tua Jaya. Tunggakan jasa pengangkutan sampah yang belum dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru meliputi bulan November dan Desember tahun 2018 lalu.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Senin (4/3). ‘’Untuk pembayaran November dan Desember 2018 lalu. Kami akan cairkan jika kedua perusahaan tersebut melengkapi syarat administrasinya,’’ kata dia.
Nantinya, setelah dua perusahaan tersebut melengkapi segala persyaratan administrasi yang diperlukan, maka organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang mengajukan pencairan. ‘’Setelah lengkap, maka DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, red) Kota Pekanbaru akan mengajukan pencairan pembayaran,’’ imbuhnya.
Mengenai besaran tunggakan, dia mengungkapkan berada di kisaran angka Rp10 miliar untuk jasa pengangkutan sampah itu. ‘’Karena itu jika syarat sudah lengkap segera ajukan ke BPKAD Pekanbaru,” tutupnya.(fas)
(Laporan M ALI NURMAN, Kota)