KOTA (RIAUPOS.CO) – Penghapusan tunjangan penambahan pendapatan (TPP) bagi para guru pegawai negeri sipil (PNS) penerima tunjangan sertifikasi ditanggapi dengan rencana demo oleh para guru. Rencana ini sudah diketahui oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru. Guru diminta untuk tidak berdemo.
Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis mengatakan, para guru PNS akan melaksanakan aksinya untuk menuntut pembatalan penerapan peraturan yang berkaitan dengan ditiadakan tun jangan ganda bagi guru PNS.
Di mana, guru PNS yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau profesi tidak boleh lagi menerima tunjangan penambahan penghasilan (TPP).
“Kabarnya Selasa besok (hari ini, red). Belum tahu saya apa dibatalkan atau dikabulkan (keinginan guru, red),” ujar Muzailis kepada Riau Pos, Senin (4/3).
Terpisah, Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal menjelaskan, bahwa guru PNS bersertifikasi tidak mendapat tunjangan ganda. Namun mereka tetap mendapat gaji pokok bulanan dan tunjangan sertifikasi yang dibayar setiap tiga bulan sekali.
“Ketika sudah mendapat tunjangan profesi (sertifikasi), maka tidak boleh mendapat TPP,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Sumber uang untuk tunjangan profesi berasal dari pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah. Sedangkan dana TPP adalah dana pemerintah kota (pemko) atau pemkab. TPP itu sendiri hanya bisa dibayar selama sembilan bulan. Tergantung pendapatan daerah.
“TPP diberlakukan mulai tahun kemarin. Tapi, keuangan daerah hanya sanggup membayar sembilan bulan,” katanya.
Jamal mengaku sudah sampaikan kondisi ini ke wali kota. Kemudian wali kota menyuruh BPKD bagian keuangan dan Sekdako untuk membuat surat secara resmi kepada Dirjen Bina Keuangan di Kemendagri.
‘’Kalau nanti hasil dari Dirjen Bina Keuangan boleh untuk guru dobel tunjangannya, maka perwako akan merevisi. Maka saya meminta guru-guru untuk sabar terlebih dahulu,” tuturnya.
Terkait rencana guru akan melakukan demo pada Selasa (5/3), Jamal katakan sudah meminta perwakilan PGRI, pengawas serta guru datang ke kantor Disdik dan tidak melakukan demo. ‘’Lebih baik melakukan audit, baik ke pemko, Sekdako maupun wali kota. Selain itu juga bakal ganggu jam mengajar siswa. Silakan sampaikan aspirasi seperti kala itu ke Komisi III DPRD. Sebab demo itu tak elok. Takutnya ada penyusup atau pihak lain yang sengaja memanfaatkan ini, apalagi sekarang tahun politik,” jelasnya.
Kemudian terkait di guru PNS bersertifikasi di kabupaten kota yang masih mendapat dana TPP, dikarenakan jam mengajar yang mereka dapat cukup yaitu 24 jam. Itulah yang membedakan di kota dan di kabupaten. “Tidak semua guru yang mendapat sertifikasi mendapat tunjangan. Di kota bisa saja guru sertifikasi itu dapat, ketika jam mengajarnya sesuai aturan. Saya contohkan, misalnya saya mengajar di sekolah A dapat TPP, kemudian saya dipindahkan ke sekolah B, sementara di sekolah B jam mengajar saya tidak cukup 24 jam per minggu, ya saya tidak bakal dapat TPP. Kira-kira seperti ituah perbandinganya,” paparnya.
“Yang penting kalau pegawai negeri jangan takut. Salah satunya pasti dapat. Ndak ada yang zonk. Yang ndak boleh itu dobel,” himbau Jamal.(*1/*3/ilo)