PEKANBARU

Sigit Yuwono:Menyalahi Aturan, Movie Box Tutup Saja!

Pekanbaru | Jumat, 05 Februari 2016 - 15:56 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selain diduga sebagai tempat maksiat, keberadaan sejumlah Movie Box (M-Box) atau yang lebih dikenal dengan nama bioskop mini, peredarannya yang berada di Pekanbaru saat sekarang ini juga disebut-sebut tidak memiliki izin lengkap.

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang beberapa waktu lalu melakukan sidak langsung ke M-Box yang berada di Jalan SM Amin disana Komisi I mendapatkan pihak pengelola tidak dapat menunjukan surat izin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat hangat-hangatnya berita Movie box yang tidak mengantongi dan memiliki izin, direkomendasikan akan ditutup, namun hingga saat ini Movie Box tersebut masih tetap beroperasi secara bebas.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST dalam menanggapi permasalahan ini mengatakan, seharusnya setiap tempat usaha yang beroprasi di Pekanbaru harus melakukan pengurusan segala bentuk izin yang lengkap terlebih dahulu, setelah itu baru bisa beroperasi.

"Kita tidak melarang investor masuk ke Pekanbaru, namun mereka harus tetap mengikuti prosedur dan aturan yang ada, sehingga tidak adanya penyalahgunaan izin dalam membangun tempat usaha," ujar Sigit.

Sigit Yuwono, juga mengatakan M-Box ditemukan telah menyalahi izin pengoprasian, dimana tempat tersebut bisa dijadikan tempat mesum terselubung.

"Kepada dinas terkait kita minta dapat mensosialisasi dahulu dan menjelaskan fungsi dari tempat usaha yang dibuat sehingga tidak menyalahi aturan dan fungsi penggunaan tempat usaha tersebut," ungkap Sigit.

Sigit juga mengatakan, semua ini tidak terlepas dari peranan dinas terkait, dalam hal ini BPTPM dan Satpol PP Kota Pekanbaru, dinas terkait harus mensosialisasikan dan melakukan pengawasan di langsung kelapangan.

Kepada BPTPM dan Satpol PP harus proaktif memberikan sosialisasi dan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang beroperasi.

"Jangan dibiarkan tempat-tempat usaha yang menyalahi aturan, jika semua tahapan sudah dilakukan mulai dari tahap sosialisasi dan peringatan sudah dilaksanakan, apabila tempat usaha tersebut masih tetap menyalahi aturan maka tempat usahanya ditutup saja," tukas Sigit.

Laporan: Susanto

Editor: Yudi Waldi   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook