RAPBD 2014 MASIH DI DPRD

6 Proyek Multiyears Jadi Kendala

Pekanbaru | Rabu, 05 Februari 2014 - 10:48 WIB

Laporan ADRIAN EKO dan JOKO SUSILO, Kota redaksi@riaupos.co

Lambannya pengesahan RAPBD 2014 Kota Pekanbaru ditengarai akibat beda persepsi antara DPDR dengan Pemko Pekanbaru. Salah satunya adalah soal pembangunan enamproyek multiyears.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan pernyataan sejumlah anggota DPRD Pekanbaru, kegiatan pembangunan multiyears yang menyerap anggaran hingga Rp1,4 triliun tidak memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Hal inilah yang menyebabkan DPRD begitu hati-hati dalam melakukan pembahasan RAPBD.

Namun versi Pemko, berdasarkan regulasi terbaru sesuai Permendagri Nomor 21/2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13/2006 dan PP Nomor 58/2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan tanpa perda bisa melanjutkan kegiatan multiyears.

Cukup dengan nota kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, kegiatan tersebut sudah bisa dilaksanakan.

Dalam pasal 54A ayat 3 yang berbunyi “Penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan persetujuan DPRD yang diituangkan dalam nota kepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD.’’

Pasal selanjutnya menyebutkan nota kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dian Sukheri mengatakan, DPRD sama halnya dengan pemko berharap pengesahan APBD bisa dipercepat. hanya saja ada tahapan yang harus dilalui.

“Kita hanya ingin semua tahapan itu sesuai dengan aturan dan ketentuannya. Artinya tahapan itu harus dijalani secara mendalam sesuai dengan prosedur. Misalnya, teryata tambahan multiyears (penambahan RAPBD 2014) tersebut belum dilakukan pembahasan secara maksimal. Dan ini risiko besar bagi DPRD yang bakal mengakhiri masa jabatannya. Di mana multiyears itu harus dibahas maksimal makanya berisiko itu yang dipikirkan kawan-kawan,” tutur Dian Sukheri kepada Riau Pos, Selasa (4/2).

Adanya perubahan APBD tersebut juga kembali disinggung Dian Sukheri. “Apalagi dalam tahapan proses ini ada perubahan-perubahan,” katanya.

Ditambahkan anggota Banggar DPRD Pekanbaru Wahyudianto, mengenai proyek multiyears tersebut, banggar akan kembali meminta wali kota untuk memberikan penjelasan.

“Kemarin wali kota memang telah sudah menyampaikan rencana proyek strategis 2014 dengan tahun jamak. Namun kami (Banggar, red) ingin kembali mendengarkan kembali wali kota tentang penganggaran multiyears itu. Pemaparan kembali oleh wako nantinya harus rinci termasuk masa pelaksanaannya dan landasan hukumnya,’’ sebutnya.

Ditanya apakah proyek multiyears ini yang menjadi kendala pengesahan APBD 2014, Wahyudianto mengatakan tidak hanya proyek multiyears saja, tetapi karena adanya perubahan-perubahan angka RAPBD 2014.

“Kami melihat dari nota (nota keuangan) yang awalnya Rp2,4 triliun menjadi Rp2,9 triliun. Itu kan ada penambahan, harus kita revisi KUA-PPAS. Dan tentang RAPBD (RKA) kami juga akan kembali bahas dengan satker, apakah memang ada penambahan itu atau tidak. Jika tidak yang itu (perubahan angka RAPBD, red), maka bisa dilakukan cepat (pengesahan APBD, red),” papar Wahyudianto.

Di tempat terpisah, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT menerangkan bawah proyek multiyears atau penganggaran tahun jamak ini tidak ada masalah payung hukum.

‘’Ada regulasi jika sudah terpenuhi empat unsur tertentu bisa dilakukan. Pembangunan tersebut untuk kepentingan masyarakat dan Pekanbaru, bukan untuk eksekutif maupun legislatif. Artinya semua itu tidak kendala,’’ ujarnya, Selasa (4/2) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Empat unsur yang disebutkan dalam Permendagri adalah ada jenis kegiatan, berapa tahun pelaksanaan, anggaran selama pelaksanaan, dan anggaran petahun.

Semua unsur sudah terpenuhi oleh Pemko Pekanbaru. Satu hal yang paling penting, pelaksanaan kegiatan harus sudah selesai setelah masa jabatan kepala daerah selesai.

‘’Dengan penjelasan ini bisa dimengerti oleh kawan-kawan dewan. Jadi tidak harus perda dan itu jelas mengeluarkan anggaran serta waktu. Sementara pembangunan masih harus terus dilaksanakan. Kita tidak mau mengorbankan masyarakat lagi dengan kondisi ini,’’jelasnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook