PEKANBARU (RP)-Pembayaran dana transportasi guru dan pegawai pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak bisa dibayarkan sampai 12 bulan.
Hal ini disebabkan keterbatasan dana yang dianggarkan melalui APBD Kota Pekanbaru tersebut.
Berdasarkan data yang ada, untuk tahun 2011, pembayaran tunjangan transportasi guru dan pegawai pada Dinas Pendidikan hanya sebelas bulan atau sampai bulan November saja. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Drs H Yuzamri Yakub MPd kepada Riau Pos, Selasa (3/1).
Yuzamri menjelaskan, pembayaran dana transportasi guru dan pegawai ini dilakukan setiap satu bulan sekali. Artinya para guru dan pegawai bekerja dulu baru dibayarkan.
Untuk tunjangan transportasi guru dan pegawai untuk bulan Desember 2011, jika dana tersedia maka akan dibayarkan di bulan Januari ini. Namun, katanya hal ini belum bisa dipastikan, karena semua tergantung dari ketersediaan anggaran.
Ditambahkan Yuzamri, besar dana yang harus dibayarkan untuk guru dan pegawai tergantung dari golongan. Untuk golongan tiga dan empat, maka besaran dana yang harus dibayarkan perorangnya Rp1.500.000, (sebelum dipotong pajak).
Sementara untuk golongan satu dan dua akan dibayarkan perorangnya Rp1.250.000 tanpa di potong pajak.
‘’Untuk saat ini jumlah guru yang akan kita bayarkan sebanyak 5.661 orang. Sedangkan pegawai berjumlah 447 orang. Ini artinya dana transportasi yang mesti kita bayarkan untuk guru sebesar Rp8,3 miliar lebih. Sementara untuk pegawai besar anggaran dana yang mesti kita bayarkan yakni Rp659,5 juta,’’ terangnya.
Jika dirinci secara golongan, Yuzamri Yakub yang didampingi Kepala Bagian Keuangan Disdik Kota Pekanbaru, Z Bastian SE mengatakan, khusus untuk guru, untuk golongan IV berjumlah 3.838 orang, golongan III sebanyak 1.252 orang. Sedangkan untuk golongan II sebanyak 465 orang.
Sementara pegawai, untuk golongan IV sebanyak orang, golongan III sebanyak 276 orang, golongan II berjumlah 118 orang dan golongan satu sebanyak 17 orang. (lim)