TERKAIT SE MENDAG RI

27 Maret 2016, Minyak Curah Dilarang Beredar di Masyarakat

Pekanbaru | Jumat, 04 Desember 2015 - 13:49 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru menyebutkan, mulai 27 Maret 2016 minyak goreng curah tanpa kemasan akan dilarang beredar dan diperjualbelikan di pasar  di wilayah kota Pekanbaru

"Pada 27 Maret 2015 minyak goreng curah sudah dilarang diperjualbelikan, hal itu bertujuan untuk melindungi konsumen, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan bahwa minyak goreng curah tidak sehat karena vitaminnya A sudah hilang akibat sudah beberapa kali dilakukan penyaringan dari pabrik, drum, serta jerigen hingga kemasan plastik," ujar Masirba Sulaiman kepada Riaupos.co, Jumat (4/12/2015).

Sembari menunggu surat edaran dari Menteri Perdagangan mengenai larangan peredaran minyak goreng curah, Irba menuturkan pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan minyak goreng curah. Kecuali memakai kemasan yang jelas produksinya, berat serta kandungan vitaminnya
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kita meminta kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, kepada pelaku usaha tidak dibenarkan lagi menjual minyak goreng curah karena dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti kolestrol dan penyakit lainnya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," paparnya.

Seperti diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan menjual minyak goreng curah pada 27 Maret 2015 berdasarkan peraturan Mentri Perdagangan no 80/2015, namun dikebijakan itu ditunda pemberlakuanya selama satu tahun karena menimang belum adanya kesiapan para pelaku usaha.

Laporan: Riri R Kurni
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook