DARI 137 RITEL CUMA 20 MILIKI IUTM

Deperindag Sebut Alfamart Lalai Urus Izin Operasional

Pekanbaru | Jumat, 04 Desember 2015 - 13:12 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru menyebutkan, PT Alfamart lalai dalam pengurus perizinan opersional.

Tercatat dari 137 ritel Alfamart yang telah berdiri hanya 20 ritel yang memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

"Saat ini yang memiliki IUTM cuma 20 ritel, yang sedang direkomendasikan 40 ritel.Artinya ada kelalain yang dilakukan Alfamart dalam melakukan perizinan operasionalnya," ujar Masirba Sulaiman, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru, Jumat (4/12/2015)
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk itu kata Irba, pihaknya sudah beberapa kali melakukan teguran kepada pihak Alfamart, bahkan memberikan batasan waktu hingga awal Januari untuk melengkapi serta mengurus kelangkapan perizinan."Jika tidak maka akan dilakukan penindakan," katanya.

Sejatinya, kata Irba, Walikota Pekanbaru memberikan Izin Prinsip (IP) kepada PT Alfamart untuk mendirikan 150 ritel di kota Pekanbaru.Namun yang terjadi saat ini, pihak ritel enggan mengurus IUTM, alasannya karena  sudah memiliki izin HO.

"Jumlah IUTM yang kita keluarkan jumlahnya memang berbeda dari izin HO yang dikelurkan dari Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPT-PM), ketika mereka datang mengurus izin HO itu," katanya.

BPT-PM terang Itba, seharusnya memberitahukan kepada pihaknya sebelum HO itu keluar, agar pihaknya melakukan berita acara pemeriksaan di lapangan serta menanyakan kepada masyarakat disekitar, baru setelah itu direkomendasi ke BPT-PM. 

"Namun ternyata ada oknum BPT-PM yang mengeluarkan izin HO tanpa meminta rekomendasi dari Disperindag, ketika izin HO keluar kita tidak tahu, ujung-ujungnya pemilik usaha datang keada kita untuk meminta rekomendasi IUTM.Itu yang terjadi pada alfamart sekarang," papar Irba.

Lebih lanjut Irba menyampaikan ke depan IUTM akan sama fungsi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), namun pelaku usah tetap wajib memiliki daftar perusahaan.

"Kita konsultasi dengan Departemen Perdagangan IUTM akan sama berlaku dengn SIUP, mungkin SIUP akan dihapuskan cukup dengan IUTM saja, oleh karena itu kita mengimbau kepada pelaku usaha agar mengurus IUTM," tegasnya.

Laporan: Riri R Kurnia 
Editor: Yudi Waldi

&









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook