KOTA (RIAUPOS.CO) - Meski 34 anggota Sabhara Polda Riau yang telah diperiksa atas kejadian pengeroyokan tiga anggota Satpol PP Pekanbaru mengaku ikut memukul korban, namun Polresta masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Polresta beralasan akan mempertemukan dulu kedua pihak untuk mendapat keterangan lebih jelas, siapa yang sebenarnya terlibat dalam kasus tersebut.
”Kami masih menunggu korban yang dirawat di RS pulih dahulu, karena keterangan tiga anggota satpol PP yang telah diperiksa,dua orang tidak mengatahui secara persis kejadian tersebut, mereka hanya menyebutkan dengan katanya seperti ini dan seperti itu, sedangkan satu korban tidak tahu mengingat pasti siapa yang memukul dirinya,’’ terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Arianto SIK.
Bimo mengatakan akan mendalami terlebih dahulu keterangan semua saksi yang telah diperiksa seperi apa, sehingga tidak ada kesalahan dalam penanganan kasus ini. ”Kami akan berlaku objektif dalam setiap menangani kasus,’’ sebutnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Dumai ini mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap anggota Sabhara Polda, penyebab terjadi pengeroyokan tersebut bermula dari salah satu anggota datang ke Kantor Satpol PP meminta agar saudara anggota polisi yang diamankan di Purna MTQ segera dilepaskan. ”Kalau dari keterangan anggota, ia datang ke kantor, kemudian memperkenalkan diri sebagai polisi dan menunjukkan KTA, tapi terjadi mis komunikasi, sehingga menurut anggota polisi, Satpo PP melakukan penghinaan terhadap institusi Polri, sehingga anggota merasa tidak senang,’’ terangnya.
Kemudian datanglah sekitar 30-an anggota Sabhara Polda Riau. Di luar pagar Kantor Satpol PP, ada tiga anggota Satpol PP. Kemudian terjadi keributan. ”Namun apapun alasan, tetap tidak dibenarkan untuk melakukan tindak kriminal, apalagi seorang polisi,’’ sebut Bimo.
Ditambahkan, Bimo dari hasil visum terhadap anggota Satpol PP bernama Nuryahya ditemukan memar pada pelipis, bahu, tangan, luka lecet pada daerah dahi dan punggung tangan akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu. ‘’Jadi tidak benar, jika ada yang mengatakan hingga patah tulang,’’ tutupnya.(hsb)