DPRD Bolehkan PKL Jualan

Pekanbaru | Selasa, 04 Desember 2012 - 10:10 WIB

DPRD Bolehkan PKL Jualan
Dengan membawa serta gerobak dagangan dan juga odong-odong, ratusan pedagang melakukan demo di Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (3/12/2012). Foto: defizal/riau pos

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

Kebijakan berbeda dengan Wali Kota Pekanbaru diambil DPRD Pekanbaru. Di saat Pemko Pekanbaru sibuk melakukan penertiban pedagang kaki lima, terutama yang berjualan di badan Jalan Cut Nyak Dien, DPRD Pekanbaru malah memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keputusan DPRD ini dilakukan setelah ada aksi demo ratusan PKL yang dimotori oleh Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) ke Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (3/12).

Pedagang diperbolehkan berjualan di tempat semula sampai ada keputusan bersama antara badan musyawarah (Banmus) DPRD dengan Wali Kota Pekanbaru soal PKL.

‘’Kesepakatannya tadi masalah ini akan kita bawa ke rapat Banmus, nanti akan dirumuskan keputusannya. Dan untuk sementara pedagang kita persilahkan berjualan di tempat semula dengan catatan tetap menjaga kebersihan lingkungan dan berjualan dimulai pukul 18.00 WIB,’’ tegas Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman kepada Riau Pos usai menerima perwakilan pedagang.

Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT yang dihubungi terpisah mengatakan tetap tidak membenarkan pedagang berjualan di lokasi yang dilarang, apalagi di badan jalan. Ia mengaku Pemko sudah menyediakan tempat yang aman dan nyaman bagi para PKL agar bisa tertata lebih baik.

 ‘’Artinya silahkan mereka berjualan di tempat yang aman dan nyaman, namun tidak melanggar UU dan Perda kota Pekanbaru,’’ singkat Wako di tempat berbeda.

Sebut Ada Kontrak Politik

Pagi itu, dengan membawa langsung gerobak dagangan dan juga odong-odong, pedagang meminta DPRD memperjuangkan nasib mereka agar diberi kebebasan berjualan di tempat yang dilarang.

‘’Kami hanya mau ditata di tempat yang selama ini menjadi tempat berjualan kami. Kami tidak mau direlokasi karena tidak mendatangkan keuntungan bagi kami. Apalagi tempat relokasi ini dikelola oleh swasta, semuanya membebankan kami. Jadi kebijakan Pemko tidak memihak ke kami rakyat miskin ini,’’ tegas koordinator aksi demo Anthony Fitra.

Pendemo menyampaikan tuntutan di antaranya hentikan penggusuran PKL, meminta jaminan hukum, beri tenpat yang layak dan permodalan bagi PKL. Selanjutnya meminta DPRD Pekanbaru memanggil dan mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan Pemko.

‘’Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum. Soalnya kami punya kontrak politik dengan Wali Kota Firdaus,’’ tutur Anthony lagi.

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru yang juga merupakan anggota Fraksi PKS M Fadri AR menganggap hal yang wajar jika SRMI meminta janji dan kontrak politik dari Firdaus-Ayat waktu lalu.

Sebab dari kontrak politik yang disepakati dan tertuang dalam materai Rp6.000 jelas memiliki dasar hukum yang kuat bagi SRMI untuk meminta janji yang telah disepakati.

‘’Saya sudah melihat kontrak politiknya, namun isinya saya belum baca, dan kontrak politik inilah yang dipegang oleh pedagang,’’ jelas Fadri.

Menurutnya, kebijakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini yakni penyediaan tempat yang representatif, memberikan pinjaman lunak kepada pedagang sehingga mereka dapat menyewa tempat baru dan menambah modal bagi usahanya agar nantinya mereka tidak dikejar-kejar lagi oleh Satpol PP.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kota Pekanabru, Syamsul Bahri SSos, agar Pemko segera menyediakan tempat yang layak untuk PKL.

‘’Salah satu solusi untuk menyelesaikan dilema masalah pedagang kaki lima yaitu dimana pemerintah, baik Pemko maupun Pemrov Riau harus menyediakan tempat berdagang yang representatif buat para pedagang,’’ katanya.

Dijelaskannya lagi, permasalahan PKL ini tidak bisa dianggap remeh. Karena menyangkut kelangsungan hidup para pedagang yang tidak mempunyai pekerjaan formal.

Beda halnya dengan anggota DPRD lainnya, Kamaruzaman yang menyebutkan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh SRMI dengan membawa-bawa nama pedagang, merupakan bentuk kekacauan.

Karena sebelumnya SRMI sendiri sudah diserahkan untuk mengelola Pujasera Arifin Ahmad namun mereka tidak sanggup mengelolanya dan diserahkan kembali kepada pihak ketiga.

‘’Ini bukti ketidakmampuan dari SRMI dalam mengelola pedagang, meskipun sudah diberikan pengelolaan Pasar Pujasera Arifin Achmad namun mereka tidak mampu untuk mengelolanya, artinya dengan aksi yang mereka lakukan saat ini tentu SRMI ingin membuat kekacauan di Pekanbaru,’’ungkap Kamaruzaman.

Ditegaskannya, jika SRMI masih ingin menjadi warga Pekanbaru maka mereka harus patuh dan taat terhadap peraturan yang ada di Pekanbaru. ‘’Sebab kota ini punya tuan dan ada aturannya. Jangan jadikan Pekanbaru sebagai kota koboi,’’ sebutnya.

Menyoal kontrak politik, Kamaruzaman yang mengetahui isinya menyebutkan, Firdaus-Ayat tidak penah melanggarnya. Sebab didalam kontrak politik jelas disebutkan bahwa Pemko akan mencarikan tempat bagi pedagang.

‘’Saat ini tempat sudah disediakan namun pedagang yang tidak mau untuk dipindahkan untuk itu maka diberikan sanksi penggusuran,’’ tutur Kamaruzaman sembari menyebutkan SRMI malah memprovokasi pedagang.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook