Lelang Komputer Batal

Pekanbaru | Selasa, 04 Desember 2012 - 10:06 WIB

PEKANBARU (RP) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memastikan lelang pengadaan 174 unit komputer untuk tingkat SMP batal dilaksanakan.

Hal ini dikarenakan sisa waktu yang diperlukan sudah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan lelang ulang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pengembangan Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Riau Pos, Senin (3/12).

Menurutnya Abdul Jamal yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam lelang pengadaan komputer tersebut mengatakan, dari hasil konsultasi yang dilakukan dengan pihak panitia lelang, untuk proses pelaksanaan lelang ulang pengadaan komputer ini dibutuhkan waktu selama 20 hari. Itu artinya proses lelang ulang baru akan dapat diselesaikan pada tanggal 20 Desember mendatang.

‘’Kita menganggap waktu yang ada ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan lelang ulang. Makanya kita memutuskan untuk membatalkan. Tahun 2013 nanti baru akan kita lakukan pengkajian lagi untuk lelang ulangnya. Nanti waktu yang kita butuhkan juga akan sangat panjang,’’ katanya.

Terkait anggaran sebesar Rp2,1 miliar yang sudah dianggarkan pada APBD murni tahun 2012 itu, Abdul Jamal mengatakan, dana tersebut akan menjadi dana Silpa. Artinya dana itu akan dapat dipergunakan kembali di tahun 2013 mendatang.

‘’Anggaran yang ada itu akan menjadi dana Silpa,’’ ujarnya.

Disinggung apa yang mendasari tidak adanya satu rekananpun yang memenuhi syarat dalam proses lelang itu, Abdul Jamal tidak menjelaskan secara rinci.

Menurutnya, dari ketujuh rekananan yang ikut proses lelang itu semuanya tidak ada yang memenuhi syarat administrasi. Namun apa saja syarat administrasi yang tidak bisa dilengkapi tersebut, Abdul Jamal mengaku tidak terlalu memperhatikan.

‘’Ketujuhnya tidak lolos karena tidak ada yang memenuhi syarat administrasi. Saya juga tidak hapal syarat administrasi apa yang tidak bisa mereka penuhi. Karena saya tidak membacanya secara detil. Pernyataan rekanan tidak bisa memenuhi syarat administrasi itu adalah dari pihak panitia lelangnya. Kita hanya melaksanakan lelang, tetapi yang memutuskan lolos atau tidaknya adalah bagian panitia lelang yang ada di LPSE,’’ pungkasnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook