Kesejahteraan Guru MDTA Dijamin

Pekanbaru | Rabu, 04 November 2020 - 10:49 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --  DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Ranperda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Pendidikan Diniyah Non Formal, menjadi Perda Kota Pekanbaru, Senin (2/11) petang. Dengan adanya perda ini, kesejahteraan guru MDTA akan lebih terjamin.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST, serta dihadiri para anggota dewan lainnya. Hadir Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, para pejabat eselon, serta pejabat Forkopimda. 


Juru bicara Pansus Ranperda MDTA Arwinda mengatakan, latar belakang ranperda ini dibahas DPRD, karena selama ini tenaga guru MDTA kurang diperhatikan.  

"Proses pembahasannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," katanya. 

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST merasa bangga dengan disahkannya perda inisiatif DPRD ini. Sebab, sudah 10 tahun belakangan ini, baru kali ini perda inisiatif DPRD yang disahkan jadi perda.

"Dengan adanya Perda MDTA, tentunya secara lahir dan batin kesejahteraan guru dan murid terbantu," tuturnya, Selasa (3/11). 

Diakuinya, selama ini pihaknya merasa miris melihat kondisi yang dialami oleh para guru-guru MDTA, baik dari segi honor dan fasilitas mengajar mereka sangat dirasa tidak layak. Tidak seperti gaji dan fasilitas sekolah umum lainnya, dengan adanya Perda MDTA ini diharapkan nanti dapat memperbaiki yang selama ini tidak layak tersebut.

"Kini sudah ada payung hukumnya, dan ini akan lebih baik lagi dari saat ini. Karena sudah ada jaminannya yang tertuang dalam perda. Selama ini semuanya bergantung dari Kementerian Agama, namun saat ini pemerintah daerah sudah dapat memberikan bantuan," sebut Ginda. 

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada DPRD. "Tentunya, ini kabar gembira bagi para guru Diniyah dan lainnya, karena sudah ada payung hukumnya dalam mereka mengajar. Karena di Pekanbaru,hampir semua masjid sudah ada MDTA nya," kata Ayat. 

Ayat mengharapkan, agar semua memprioritaskan kesejahteraan guru. Karena selama ini hanya diandalkan iuran dari orang tua siswa saja. 

"Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, gaji guru bisa dibayarkan sesuai keuangan daerah. Bisa secepatnya masuk dalam lembaran daerah," pintanya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook