Usai Bacok Istri, Suami Serahkan Diri ke Polisi

Pekanbaru | Senin, 04 November 2019 - 09:26 WIB

Usai Bacok Istri, Suami Serahkan Diri ke Polisi
Tim medis Biddokkes Polda Riau sedang memeriksa istri korban pembacokan yang dilakukan oleh suami. Minggu (3/11/2019). Foto: mirshal/*3 /Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Barang bukti satu buah sabit menjadi salah satu alat bukti pembacokan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Akibatnya sang istri terluka pada bagian kepala sehingga dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau, Ahad (3/11) malam.

Menurut keterangan Kasubid Yanmed Biddokkes Polda Riau Kompol Supriyanto mengatakan, korban yang berasal dari wilayah hujum (wilkum) Tenayan Raya sampai di RS Bhayangkara pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Benar kami telah terima korban perempuan yang alami pembacokan. Sekarang ini masih ditangani oleh medis. Kemungkinan akan dioperasi sebab hampir mengenai mata bagian kirinya," sebutnya.

Supriyanto menambahkan, korban ditangani medis di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Bhayangkara. Untuk info selanjutnya katanya, akan diberi tahu.

Keluarga korban termasuk ibu korban dan adik kandung serta anak korban terlihat di RS Bhayangkara. Riau pos.co bersama awak media mencoba untuk mewawancara keluarga korban. Adik kandung korban yang bernama Rizki mengatakan, saat kejadian sedang berada di luar. Kemudian dikabari salah satu warga sekitar bahwa kakaknya, Lusi Handayani (LH) telah dibacok oleh suaminya sendiri yaitu R alias Buyung.

"Seketika mendapat kabar saya langsung menuju rumahnya yang berada di Jalan Berdikari, Tenayan Raya. Melihat kakak sudah penuh darah dibagian kepala serta lengan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya," jelasnya.

Sebelumnya, sang suami yang berinisial R alias Buyung katanya sudah pernah mencekik  kakaknya sebanyak dua kali. "Waktu itu kakak pernah dicekik dua kali. Terus damai bersama RT setempat dan tidak akan mengulangi lagi. Namun nyatanya malah diulangi dan lebih parah," ucapnya.

Katanya, sang kakak dan suami baru menikah empat tahun. Dimana sebelum menikah dengannya, kakaknya sudah memiliki dua anak.

Korban mempunya dua anak laki-laki yaitu R (12) dan F (8). Anak pertamanya R menceritakan, saat kejadian sedang di rumah nenek sementara adek sedang mengaji. Siap sholat maghrib minta antar pulang kepada antenya. Karena tidak mau mengantar maka R kemudian pulang sendiri.

"Saya pulang tiba-tiba udah ramai orang di rumah dan juga ada polisi. Saya panggil mama biasanya dia jawab sebentar akan buka pintu tapi ini tidak dibuka-buka. Sehingga pak polisi mendobraknya. Saya dan adik yang sudah berada di rumah tak boleh masuk. Rupanya setelah dilihat, mama sudah berlumur darah," ungkapnya.

Pernyataan itu pun dipertegas Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang yang katanya, korban dibacok sebanyak empat kali pada bagian kepala kirinya hingga hampir mengenai mata dan juga di lengan tangannya. Sehingga darah bercucuran kemana-mana. "Pengakuan tersangka Buyung telah melakukan pembacokan empat kali di bagian kepala kirinya dan lengannya beberapa kali menggunakan sabit," jelasnya pada Riau Pos.

Korban yang sudah tidak berdaya dan berlumur darah itu, langsung dilarikan ke RS Bhayangkara guna ditangani secara intensif.

Kronologi kejadian itu pada pukul 18.30 WIB. Saat itu tersangka Buyung meminta urut, namun korban tidak mau dan menurut tersangka beberapa hari belakangan sikap dan perilaku korban sebagai istri banyak berubah sehingga sering terjadi pertengkaran mulut.

"Saat itu tersangka menduga korban telah selingkuh dengan laki-laki lain. Korban tidak senang sambil memaki-maki, mendorong kepala pelaku dengan menggunakan tangannya. Hal itu mengakibatkan korban naik pitam dan langsung mengambil sabit dari dalam mobil truck colt diesel yang tidak jauh dari TKP dan selanjutnya mengejar korban dan membacoknya," ucapnya.

Pasca membacok sang istri, Buyung pergi ke rumah bosnya dan mengatakan kejadian yang menimpanya. Kemudian, keduanya bersama-sama ke Polsek Tenayan Raya dan Buyung menyerahkan diri. Peristiwa itu menyeret Buyung  pada tindak pidana tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004.

"Kasus ini masih diusut lebih lanjut. Selain itu korban masih dirawat secara intensif di RS Bhayangkara," ujarnya. (*3)

Laporan Muslim Nurdin
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook