ASESSMEN TAHAP II

H-2 Baru 3 Pejabat Mendaftar, BKD Enggan Sebut Nama Pejabat

Pekanbaru | Rabu, 04 November 2015 - 14:03 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru enggan menyebutkan nama para pejabat yang telah mendaftar untuk mengikuti seleksi Pejabat Tinggi Pratama Tahap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pasal hingga H-2 Penutupan pendaftaran baru ada 3 pejabat melakukan pendaftaran.

"Untuk ketiga nama para pejabat yang sudah mendaftar kita tidak bisa menyebutkannya, Apabila kita menyebutkan nama para pejabat yang mendaftar dikhawatirkan sudah tidak menjadi rahasia lagi. Apabila ada sosok figur yang mendaftar di satu posisi maka para pejabat lain segan untuk mendaftar dijabatan yang sama," ujar Masriya Sekretaris BKD kota Pekanbaru kepada Riaupos.co, Rabu (4/11/2015).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskannya, untuk nama nama para pejabat yang mengikuti seleksi pejabat tinggi pratama tahap II serta baru bisa diumumkan setelah dinyatakan lulus administarasi oleh panitia penyelenggara.

"Kalau sekarang ooh tidak bisa, karena aturannya nama pejabat bisa diumumkan apabila sudah dinyatakan lulus administrasi," paparnya.

Ketika disinggung ketiga pejabat mendaftar dijabatan apa saja, Masriya tetap enggan menyebutkan, dengan alasan agar tidak menjadi pertimbangan lain saat pejabat melamar jabatan.

Mengenai waktu pendaftaran yang tersisa hanya tinggal 2 hari lagi, namun baru ada tiga pejabat pendaftaran Masriya berharap dalam dua hari kedepan seluruh peserta asessment mencukupi, bahkan Walikota Pekanbaru sudah menyurati seluruh SKPD agar mendorong PNS yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama tahap II

"Mudah mudahan dalam dua hari kedepan seluruh peserta assesment mencukupi, jika nanti pada akhir penutupan pendaftaran, jumlah peserta assesment tidak mencukupi, maka pihak pansel yang berwenang memutuskan. Apakah jadwal pendaftaran diperpanjang atau tidak dengan berkoordisnansi dengan Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN)," tandasnya

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook