TERKAIT PERDA PARKIR

Kepala UPTD Parkir: Juru Parkir Jangan Menaikkan Tarif Sepihak, Jika Tidak...

Pekanbaru | Rabu, 04 November 2015 - 11:13 WIB

Kepala UPTD Parkir: Juru Parkir Jangan  Menaikkan Tarif Sepihak, Jika Tidak...

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota Pekanbaru meminta kepada juru parkir agar tidak menaikkan harga tarif parkir dengan sepihak. Pasal hingga saat ini pemerintah kota Pekanbaru belum memberlakukan kenaikan tarif parkir.

"Memang Ranperda tarif kenaikan parkir sudah disahkan DPRD kota Pekanbaru namun belum diberlakukan sebab masih banyak kajian akademis yang mesti diseleasikan dulu," kata Kepala UPTD Parkir Wira Bakti kepada Riaupos.co, Rabu (4/11/2015).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk itu pihaknya, kata Wira,  meminta para juru parkir yang ada di kota Pekanbaru jangan menaikkan tarif parkir sepihak.

Dikatakan Wira, hingga saat ini tarif parkir di kota Pekanbaru masih yang lama Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat.

"Apabila kita mendapat laporan dari masyarakat, ada juru parkir yang meminta tarif lebih dari yang telah ditentukan, kita siap untuk melakukan penindakan," sambungnya.

Seperti yang diketahui pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir menjadi Perda, Senin (2/11/2015) kemarin. Dimana isi draf perda parkir yang baru disahkan DPRD Pekanbaru kenaikan tarif parkir dibagi menjadi empat zona.

Zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp 4000 dan kendaraan roda empat Rp 8000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp 3000 dan kendaraan roda empat Rp 5000. Zona III tarif kendaraan roda dua Rp 1000, roda empat Rp 2000 dan roda enam Rp 10000.Dan Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp 1000 dan roda empat 2000.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook