Hanya 400 Air Isi Ulang Kantongi Izin

Pekanbaru | Senin, 04 November 2013 - 11:30 WIB

Laporan Joko Susilo dan Agustiar, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Bulan lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada warga untuk mewaspadai bahaya air isi ulang yang diduga mengandung e-coli, selain itu juga dijelaskan bahwa dari jumlah depot air isi ulang hanya 400-an yang mengantongi izin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Tentu berdasarkan hasil pengamatan dari laboratorium, ada beberapa depot air minum isi ulang mengandung bakteri berbahaya yang dapat berdampak buruk pada kesehatan,’’ kata Kepala Diskes Kota Pekanbaru Rini Hermiyati kepada wartawan, Ahad (3/11).

Dijelaskannya, untuk yang disebut unit terdepan memantau air isi ulang ini adalah Puskesmas, tim ini yang melakukan pemantauan dan pengawasan termasuk pembinaan. ‘’Unit terdepannya itu adalah Puskesmas, seluruh tenaga kesehatan lingkungan yang memantau air isi ulang. Setiap hari mereka lakukan pemantauan dan mengingatkan pengusaha air isi ulang, untuk selalu memeriksakan kualitas airnya, minimal 3 sampai 6 bulan,’’ ujarnya.

Lebih kanjut dijelaskannya, bisa saja dalam 6 bulan itu dilakukan pemeriksaan dua kali, atau sekali. ‘’Dari hasil labnya itu, baru lah kita tahu kualitas airnya yang dijual. Kalau misalnya perjalannya ada hal-hal yang kita temukan dan tidak sesuai dengan standar, ini akan dilakukan pembinaan, dan tidak langsung ditutup,’’ tambahnya.

Untuk hal ini, disebutkan Rini, pihaknya yang turun langsung ke depot air melakukan pemeriksaan. ‘’Kalau menunggu pemiliknya yang datang, itu tak akan datang. Jadi kita yang datang, kita yang jemput bola,’’ jelasnya lagi.

Sampai saat ini, dijelaskan Rini sudah ada beberapa tempat yang ditutup karena tidak mengindahkan standarisasi usaha air isi ulang. ‘’Ada lima depot yang kita tutup, karena filter air nya yang sudah tidak bagus, dan ini pun kita lakukan pembinaan lanjutan. Kalau nutup bukan hak kami, itu dari BPT,’’ urainya.

Depot mana yang ditemukan ada kandungan zat berbahaya itu? Rini tidak bisa memberikan datanya. Tapi jika yang sudah kita bina lalu tidak berubah, maka ini direkomendasikan untuk di tutup.

‘’Ada yang punya izin itu sekitar 400 depot, namun dari yang beroperasi di lapangan itu lebih dari 400. Jadi banyak yang ilegal. Jadi kami juga sarankan untuk mereka melakukan proses izin,’’ sebutnya.

Kalau ada ditemukan dalam pembinaan dinas ada yang tidak memiliki izin, maka akan berkoordinasi dengan Satpol PP. ‘’Proses izin mudah, perlu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan, baru selesai itu keluar izin dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT),’’ tutur Rini.

Jadi sebelum mengerluarkan rekomendasi juga, kami akan periksa dahulu di mana lokasinya dan juga sumber airnya, termasuk filternya. ‘’Semua harus sesuai dengan standar kesehatannya, jika tidak sesuai maka tidak ada rekomendasi,’’ ungkapnya.  

Sebagai tindaklanjutnya terhadap banyaknya depot yang tak berizin, dan juga adanya kandungan zat berbahaya ini, beberapa waktu lalu dinas sudah mengundang 100 pemilik depot.

Dia juga minta dan menyarankan agar pemilik depot harus memperhatikan dan memeriksa kesehatan depotnya setiap tiga sampai enam bulan sekali ke Dinas.

Tertibkan Izinnya

Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Darnil SH, mengatakan pengawasan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru jarang sampai menyentuh usaha air isi ulang. Itu dapat dibuktikan dengan kepemilikan usaha tersebut yang rata-rata memiliki surat izin dari Dinas Kesehatan (Diskes), tetapi tidak asli alias fotokopi.

Izin fotokopi tersebut kerap dipajang di tempat usaha isi ulang sehingga masyarakat atau pembeli mengetahui jika usaha tersebut mendapatkan rekomendasi pemerintah.

‘’Pemerintah mulailah intens mengawasi usaha air isi ulang. Itu untuk melindungi masyarakat juga, serta teliti izinnya, apakah resmi, legal dan masih aktif atau belum diperpanjang,’’ ujar politisi muda Hanura ini kepada Riau Pos, Ahad (3/11).

Depot isi ulang yang tidak memiliki izin atau laik izin sudah kadaluarsa diminta Darnil agar ditertibkan.

Hal itu menurutnya sudah wajib menjadi tanggungjawabnya Diskes Kota Pekanbaru. Diskes Pekanbaru mempuyai laboratorium isi ulang, seharusnya instansi tersebut lebih mudah untuk menindak tegas depot isi ulang yang juga tidak standar.

Sebab bila saja ada masyarakat yang menjadi korban akibat mengkonsumsi air isi ulang yang di jual depot yang memiliki izin Diskes, maka masyarakat dapat menuntut Diskes.

‘’Mestinya jangan sampai jatuh korban, harus jemput bola dengan rutin memantau seluruh depot air isi ulang setiap tiga bulan sekali. Sehingga kualitas depot menjamin kesehatan konsumen itu sendiri,’’ ungkapnya.

Penyaringan depot isi ulang dengan menggunakan sinar ultra, hanya berlangsung hingga 3 sampai empat kali. Sedangkan bakteri e-coli sendiri baru musnah dan kualitas air baik jika dilakukan penyaringan hingga 14 kali.(*4/rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook