Tak Urus Izin, Distributor Anggur Bakal Ditutup

Pekanbaru | Kamis, 04 Oktober 2018 - 09:47 WIB

Tak Urus Izin, Distributor Anggur Bakal Ditutup
SIDAK: Tim dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru saat melakukan sidak distributor anggur impor dari Cina di Pekanbaru, Rabu (3/10/2018). Joko Susilo/Riau Pos

BAGIKAN



BACA JUGA


(RIAUPOS.CO) - Salah satu distributor besar buah anggur impor asal Cina di Jalan Purwodadi ujung kena sidak. Pihak distributor diberikan batas waktu selama 14 hari ke depan, jika tak segera urus izin maka usahanya bakal ditutup.  

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru tiba di sebuah ruko (rumah tokoh). Toko  yang ada di Jalan Purwodadi ujung tersebut dijadikan gudang. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Juarman dan Kabid Tertib Perdagangan dan Perindustrian Dahyulis yang mengomandoi tim internal DPP Pekanbaru.

Kedatangan rombongan tersebut sempat membuat terkejut penghuni ruko. Seorang perempuan keluar dari dalam menemui petugas DPP. “Kami dari pemerintah, Dinas Perdagangan. Tujuan kami untuk bertemu pemiliknya atau distributornya,” ucap Juarman kepada seorang wanita yang menghampirinya.

Selanjutnya perempuan tadi memanggil Aswadi. Ia merupakan distributor besar anggur impor tersebut. Aswadi ditanya tentang beberapa izin. Baik izin usaha, rekomendasi RT/RW, serta dokumen tentang alur impor anggur dari Cina oleh Juarman dan Dahyulis.

Namun sayangnya, Aswadi tidak dapat menunjukkan satu pun legalitas dokumen yang diminta petugas. “Saya bukan distributor, yang dijual di jalan-jalan itu ya punya saya. Saya yang langsung jual buah anggurnya dan ada anggota saya yang saya gaji. Jadi tidak punya izin distributor dan izin lainnya,” sebut Aswadi.

Aswadi  merupakan distributor besar asal Aceh. Ia juga mengaku tidak akan berlama-lama di Pekanbaru. Namun petugas tidak ingin dipermainkan begitu saja. Kemudia Juarman bertanya tentang rekomendasi RT-RW ia juga tidak bisa menunjukkannya.

“Tidak bisa seperti ini Pak. Di setiap daerah itu ada aturan atau perda yang mengaturnya. Jadi seperti ini saja jika Bapak tak segera urus izin atau jika bapak mengaku bukan distributor maka harus ada rekomendasi dari RT/RW,’’ ujarnya.

Atau urus izin usaha, jika sampai 14 hari ke depan tidak diindahkan, maka DPP akan merekomendasikan Satpol PP untuk menutup usahanya. Aswadi pun saat itu juga berjanji akan segera mengurus izin yang diperlukan.

“Ada teman-teman yang lain. Tetapi saya kurang tahu di mana saja lokasinya di Pekanbaru. Kalau menempati tempat ini baru sekitar 20 hari dan rencananya akan pindah di daerah yang lainnya,” kata Aswadi.

Setelah itu, tim DPP meminta izin untuk melihat gudang tempat penyimpanan anggur yang berada di sebelah bangunan. Ruko itu ada tiga pintu. Saat memasuki ruko petugas melihat tumpukan keranjang berwarna putih yang berisi anggur RRC tersebut. Ruangan itu tidak layak untuk menyimpan buah. Karena lantainya masih tanah. Tidak ada pendinginnya.

Kepada Riau Pos Juarman mengatakan, sidak yang ia lakukan untuk mengetahui legalitas dari sisi izinnya. Sedangkan terkait manfaat serta dugaan anggur ada kandungan zat kimia atau yang lainnya bukan tupoksi DPP.

“Saya juga sudah dapat info pihak terkait bahwa anggur yang dijual murah ini sudah dipastikan tidak mengandung zat berbahaya. Aman,” kata Juarman. Meski begitu Juarman juga masih penasaran kenapa anggur yang dijual di jalan jalan harga murah dibandingkan di pasar buah.

Sementara Aswadi  mengatakan  anggur  tersebut didatangkan dari Medan. “Sekitar seminggu sekali datang pasokan berkisar 5 sampai 6 ton,” katanya. Untuk memasarkannya ia mengaku punya 20 orang anggota yang berasal dari Aceh dan Medan. Mereka menjual di jalan -jalan.(gem)

Laporan JOKO SUSILO, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook