PEKANBARU (RP) - Dua pleton anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru diturunkan untuk membongkar reklame ilegal di jalur hijau.
Reklame-reklame tidak berizin dan menyelahi tempat pemasangan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soekarno-Hatta langsung diangkut ke kantor Satpol PP, Kamis (3/10) siang.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Baharuddin ketika dikonfirmasi Riau Pos menuturkan, pembongkaran tersebut dilakukan karena pemasangan reklame dan baliho dipasang pada jalur hijau yang tidak sesuai peruntukannya.
‘’Pembongkaran ini untuk memberikan keindahan pada wajah kota, karena reklame yang dibongkar tersebut selain dipasang pada jalur hijau, juga sudah banyak yang rusak dan koyak sehingga tidak enak dilihat. jadi kita tertibkan agar tidak merusak pemandangan, apalagi jika dilihat oleh tamu dari luar daerah,’’ terangnya.
Reklame yang ditertibkan sebanyak empat buah dengan ukuran besar, Baharuddin juga menghimbau pada para pengusaha agar tidak lagi memasang baliho di jalur hijau.
‘’Kami menghimbau kepada para pemasang baliho baik dari pengusaha ataupun lainnya agar tidak kembali memsanga baliho dan reklame pada jalur hijau,’’ tuturnya.
Sementara itu, pembongkaran reklame di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soekarno-Hatta berlangsung lancar tanpa mendapat perlawanan dari pemilik reklame tersebut.
Baharuddin juga menghimbau agar reklame yang dipasang di tempat ilegal lainnya agar ditertibkan sendiri oleh pemilik.
‘’Kalau tidak dibongkar sendiri maka kita yang kan membongkarnya, dan sudah menjadi barang sitaan,’’ tegasnya.(*4/gus)