PEKANBARU (RP) — Manajemen Tune Hotel secara tegas menyebutkan telah mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru.
Ini terungkap pada pelaksanaan hearing di DPRD yang menindaklanjuti keluhan warga soal pembangunan Tune Hotel di Jalan St Abdul Rahman atau Tengku Zainal, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (3/10).
Terkait kerusakan rumah warga akibat dampak pembangunan hotel, pihak Tune Hotel menyebutkan bersedia untuk memperbaiki bangunan yang rusak dan juga siap mengurangi risiko yang ditimbulkan dari pembangunan hotel bertingkat tujuh ini.
Persoalan izin yang diduga melanggar aturan, ditegaskan pihak hotel yang diwakili oleh kuasa hukum PT Red Planet Hotels, pemilik Tune Hotel Pekanbaru Dimas Widosasongko SH dan Firmansyah Faisal SH, dan juga didampinig Direksi Red Planets Hotels, Marliyana Tjahyadi, menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin dari Pemko dan membantah kalau mereka melanggar izin.
“Kami benar-benar bertanggung jawab terhadap kerusakan yang disebabkan oleh pembangunan Tune Hote. Semua kesanggupan kami ini sudah kami tuangkan ke dalam surat perjanjian yang kami sepakati dengan warga setempat, termasuk dengan Suyati Sali dan Andrie Djaja dan warga lainnya,’’ jelas Dimas kepada Riau Pos usai hearing di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (3/10).
Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syahril, Ketua Komisi IV Firdaus dan semua anggota Komisi IV.
Hadir juga Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Firdaus CES, Kepala Dishub Dedi Gusriadi, dan Kepala BLH S Sayuti.
Dijelaskan Dimas, untuk memperbaiki kerusakan itu tentunya menunggu klaim yang dilakukan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak hotel untuk ditindaklanjuti. Namun sampai sekarang belum ada laporan klaim itu.
‘’Soal izin kami tidak mau debat, soalnya kami sudah lakukan dan akan penuhi sesuai dengan permintaan yang diharuskan oleh Pemko, dan kami sudah miliki izin itu,’’ tambahnya lagi.
Soal penghentian pembangunan hotel seperti yang di minta oleh pihak Suyati Sali dan Andrie, tentu tidak bisa dipenuhi karena sudah ada perjanjian diawal.
‘’Namun kami akan penuhi saran dari DPRD soal Amdal Lalin, dan soal sempadan tentu kami harap dapat diselesaikan secara kekeluargaan,’’ pungkasnya lagi.
Sehubungan dengan laporan Andrie dan Suyati soal pengrusakan rumah ke Polda Riau, dinilai kuasa hukum Tune Hotel sangatlah tidak beralasan atau berdasar.
Dijelaskan Dimas dikarenakan dari pihak Tune Hotel dan Suyati dan Andrie sudah membuat satu perjanjian penjaminan yang ditandatangani bersama.
‘’Ini khusus mengenai kerusakan dan kerugian keduanya akan ditanggung oleh pihak Tune Hotel, sejauh dapat memberikan perincian tertulis atas kerugian yang ada, dan mengizinkan pihak Hotel untuk melakukan survey dari independen setelahnya. Kalau pun harus dibangun kembali rumah itu kami siap bertanggungjawab,’’ katanya.
Sementara itu, pihak Suyati Sali dan Andrie yang diwakili oleh kuasa hukumnya Gloria Tambas SH dan Dion Pongkor SH mengatakan, pihaknya tidak menghalangi pembangunan Tune Hotel
‘’Setelah kita amati ada banyak pelanggaran izin dari pembangunannya, dan juga menimbulkan kerusakan pada rumah klien kami. Untuk kita minta supaya pembangunan ini dihentikan dahulu untuk sementara sebelum pihak hotel menyelesaikan perizinannya,’’ begitu kata Dion
Oleh karena persoalan ini sudah sampai ke DPRD, Komisi IV yang menanganinya minta supaya kedua belah pihak untuk dapat menyelesaikan dengan baik.
Pihak hotel juga diminta merespon keluhan masyarakat. ‘’Dua hal yang harus diselesaikan oleh pihak hotel, yakni lahan parkir dan juga soal sempadan. Harusnya sebelum ini dibangun sudah dipikirkan,’’ saran anggota Komisi IV Zulfan Sulaiman.
Ketua Komisi IV Firdaus Basyir menambhakn DPRD memberi waktu dua pekan agar pihak hotel dan warga bisa mencapai kata mufakat.
Sementara Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru Firdaus CES menegaskan bahwa permasalahan izin Tune hotel tidak ada masalah, begitu juga dengan garis sempadanbangunan (GSB).
‘’Izin yang saya tandatangani itu adalah GSB yang dari jalan utama ke fisik bangunan sepanjang delapan meter, dan soal sempadan bangunan dengan rumah warga boleh nol meter asal tidak melewati batas tanah,’’ jelasnya.
Disebutkannya juga, bahwa perizinan Tune Hotel ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru. Pemko tidak mau menghambat investor masuk Pekanbaru. Dan untuk pembangunan hotel dan juga mal untuk pengeluaran izinnya langsung ditandatangani Wako.
‘’Masalah ini sudah sampai ke wali kota, berharap persoalan ini dapat selesai dan pembangunan dapat segera dilakukan tanpa ada masalah lagi, ‘’ tuturnya.(gus/rul)