Pemasang Iklan di Traffic Light Diancam Pidana

Pekanbaru | Kamis, 04 Oktober 2012 - 09:27 WIB

Laporan, JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru, Aripin SH mengatakan pemasangan iklan maupun baliho  dapat diancam pidana kurungan sampai 1 tahun dan denda sampai sebesar Rp24 juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009,  pasal 274  dan pasal 275 telah dijelaskan,  jika merusak dan mengganggu fungsi jalan, dan juga termasuk tiang traffic light maka ancamannya pidana dan denda. Makanya kita harapkan mulai sekarang jangan ada masyrakat yang pasang iklannya di tiang lampu  itu, ‘’ kata Aripin kepada Riau Pos Rabu (3/10).

Aripin mengatakan jika saat ini pihaknya sedang menertibkan sendiri baliho serta iklan yang ditempel oleh masyarakat.

Meski telah sering dilakukan penertiban tetapi tidak bertahan lama dan akan menjamur kembali iklan itu.

‘’Kali ini kita tidak main-main lagi, yang berani pasang iklan di tiang traffic light akan kita tegaskan. Kita menghimbau agar jangan lagi tiang traffic light dijadikan sarana untuk tempat iklan karena itu juga akan memberikan dampat tidak baik untuk estetika keindahan kota, ‘’ tegasnya.

Aripin mengaku belum ada rencana untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penertiban iklan tersebut. Pihaknya akan langsung turun sendiri di lapangan untuk penertiban secara rutin.

‘’Harapan kita dengan di beritakan seperti ini masyarakat yang pasang iklan di tiang itu mengerti jika sanksi hukum dan dendanya cukup berat. Itu saja harapan saya,’’ ungkapnya.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook