Buku SD Dijual Rp256.000

Pekanbaru | Rabu, 04 September 2013 - 07:57 WIB

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos

Sejumlah wali murid SD negeri 083 Pekanbaru mengeluhkan adanya kewajiban murid untuk membeli buku pelajaran. Tujuh buku yang wajib dibeli oleh wali murid tersebut mencapai total sebesar Rp256.000.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Buku-buku yang dinilai sangat mahal tersebut di antaranya pembelian buku pelajaran kelas 2 seperti buku Agama Rp30.000, PKN Rp31.000, IPS Rp52.000, Matematika Rp44.000, PLH Rp24.000, IPA Rp35.000, Bahasan Indonesia Rp40.000.

‘’Jadi tota biaya yang harus wali murid keluarkan untuk membeli tujuh buku tersebut mencapai sebesar Rp256.000. Saya tentu mampu membelinya untuk anak saya, tetapi bagaimana untuk mereka yang ekonominya kurang mampu menurut saya itu bisa sangat memberatkan,’’ ujar salah satu orangtua murid sekolah SDN 83 yang minta namanya dilindungan itu kepada Riau Pos Senin (2/9).

Sementara Wakil Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 083 Pekanbaru, Buchari membantah jika sekolahnya menjual buku untuk murid-muridnya yang kelewat mahal seperti yang disampaikan wali murid.

Padahal seperti yang sudah diketahui selama ini, pihak sekolah sangat dilarang keras untuk menjual buku kepada anak didiknya. Dikatakan dia, jika sekolah tak pernah menjual buku pelajaran, sedangkan buku pelajaran tersebut bisa didapatkan di koperasi sekolah yang tidak dipaksakan harus dibeli oleh murid atau wali murid.

‘’Sekolah kita tidak pernah menjual buku, buku-buku itu dibeli melalui koperasi sekolah itupun tidak dipaksakan, kalau mau beli dan tidak mau ya tak apa-apa. Intinya sekolah tak jual buku dan tidak ada paksaan untuk mewajibkan membeli buku,’’ ujar Buchari kepada Riau Pos dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Buku-buku yang harus dibeli murid-murid SD tersebut setidaknya mencapai 7 buah. Satu buku saja harganya dapat mencapai Rp24 ribu dan buku yang paling mahal sampai Rp52 ribu (IPS).

Buku IPS tersebut yang paling mahal di antara buku lainnya. Buku tersebut cetakan Erlangga dan menurut sekolah bisa didapatkan diluar koperasi dan toko buku.

‘’Tidak dipaksa beli harus di koperasi, malahan sudah kita tempelkan imbauan itu disetiap ruang sekolah. Beli di luar ya tidak apa-apa,’’ sebut salah seorang guru yang ditemui di ruang majelis guru sekolah tersebut.

Ditambahkan guru tersebut, banyak wali murid justru yang memutuskan untuk membeli buku-buku pelajaran tersebut di koperasi. Karena tidak mau repot membeli di toko buku di luar sekolah.  ‘’Kemarin malahan banyak yang menanyakan buku-bukunya,’’ sebutnya lagi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, H Zulfadil terkejut atas informasi tersebut.

Menurutnya selama pengawasannya tidak ada sekolah manapun yang dibenarkan untuk menjual buku-buku untuk di sekolah. Kecuali untuk mengarahkan membeli buku misalnya terbitannya. Dan itu pun bisa dibeli di toko-toko buku bukan di sekolah.

‘’Saya belum mendapatkan info tersebut, tetapi memang dilarang sekolah menjual buku, saya akan memanggil kepseknya untuk meminta penjelasan tersebut,’’ kata Zulfadil kepada Riau Pos.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook