300 Pelanggan PLN Tertipu

Pekanbaru | Selasa, 04 September 2012 - 08:54 WIB

Laporan M ALI NURMAN dan SYAHRUL MUKHLIS, Tampan redaksi@riaupos.co

Penyelidikan terhadap laporan penggelapan pembayaran rekening listrik dengan tersangka EE, kasir pada perusahaan penerima pembayaran listrik terus dilakukan Polsek Tampan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari Informasi yang dihimpun, diketahui terdapat sekitar 300 pelanggan PLN telah menjadi korban penipuan ini.

Hal ini disampaikan Kapolsek Tampan Kompol M Idris SAg kepada Riau Pos, Senin (3/9) melalui Kanit Reskrim AKP Jhon Sihite SH. ‘’Korban diperkirakan berjumlah 300 orang, yang berdomisili di Kecamatan Tampan dan sekitarnya.

Di antara korban, paling besar mengalami kerugian Rp20 juta dan paling kecil Rp50 ribu,’’ jelas Kanit Reskrim.

Dipaparkannya, untuk kasus ini sudah delapan orang saksi dari pelanggan yang menjadi korban menjalani pemeriksaan.

Rata-rata, korban mengaku sudah membayar kepada tersangka. Namun sebagai tanda terima pembayaran, tersangka hanya memberikan tanda terima manual, dengan alasan jaringan rusak dan belum bisa melakukan print out.

Sementara itu, keterangan yang dihimpun pihak kepolisian dari tersangka, hal ini sudah dilakukan sejak September 2011. Modus operandinya adalah dengan memakai uang pada bulan yang berjalan dan menutupinya dengan pembayaran pelanggan pada bulan berikutnya.

Kasus ini terbongkar ketika, salah seorang pelanggan yang merasa dirugikan karena sudah membayar namun masih ditagih. Ia pun menelpon pimpinan perusahaan penerima pembayaran rekening listrik ini.

Pihak perusahaan lalu memeriksa laporan tersebut dan mendapati bahwa diduga terjadi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.

‘’Pelapornya Erina selaku Direktur PT MMP pada 26 Juli 2012,’’ kata Kanit.

Terkait penanganan kasus ini, Kanit mengatakan, pihaknya sudah memproses kasus ini secara global laporan dari kontraktornya. Menyangkut penggunaan, silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk itu.

‘’Kalau ada hal-hal yang menyangkut penggunaan, silahkan lapor ke PLN,’’ ujarnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, EE, seorang karyawan perusahaan pembayaran listrik dilaporkan ke polisi oleh perusahaan tempatnya bekerja atas dugaan penggelapan ratusan juta rupiah dana pembayaran listrik masyarakat yang harusnya diserahkan pada perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggelapan yang dilakukan EE diketahui tanggal 26 Juli 2012.

Saat itu, pihak perusahaan menyadari terjadi kerugian sebesar Rp300 juta, dimana uang tersebut merupakan dana pembayaran listrik yang diterima dari masyarakat. Atas kasus ini, terlapor EE sudah ditetapkan menjadi tersangka.

‘’Tersangka belum kita tahan dengan pertimbangan saat ini ia sedang dalam keadaan hamil,’’ jelas Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Jhon Sihite pada Riau Pos beberapa waktu yang lalu.

Tetap Harus Bayar

Manajer PLN Rayon Panam Rumiwardi mengatakan memang dia mengetahui adanya permasalahan demikian, namun pihak yang dilaporkan ke polisi adalah orang yang menawarkan jasa untuk membayarkan tagihan rekening listrik ke PLN.

‘’Pernah ada beberapa pelanggan yang datang ke PLN dan mengaku sudah membayar, tapi tidak langsung ke PLN. Saat itu kalau ditotal tagihannya sekitar Rp7 juta saja,’’ kata Rumiwardi.

Sementara Deputy Manager Bidang Komunikasi dan Hukum PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR), Sarno mengatakan bahwa sistem PLN jika membayar maka tagihan berkurang dan jika tidak ada pembayaran atau transaksi yang terjadi maka dianggap tidak ada pembayaran.

‘’Jika ada permasalahan tidak dibayarkan karena penipuan, itu urusan pelanggan dengan polisi, yang jelas tagihan PLN tetap harus dibayarkan,’’ kata Sarno.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook