Sistem PPDB di SMAN 7 Pekanbaru Sesuai Aturan

Pekanbaru | Rabu, 04 Juli 2018 - 11:14 WIB

Sistem PPDB di SMAN 7 Pekanbaru Sesuai Aturan
Kepala SMA Negeri 7 Pekanbaru, Hj Nurhafni.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - SMA Negeri 7 Pekanbaru menerima lebih kurang 252 siswa dan sistem penerimaan tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan sesuai (Permendikbud) Nomor 14/2018 tentang PPDB. Peraturan itu menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.

Kepala SMA Negeri 7 Pekanbaru Hj Nurhafni MPd mengatakan hal tersebut saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/7). Dikatakan Nurhafni, tujuan dari sistem zonasi ini sangat bagus. ‘’Sistem ini sangat baik, pertama, menjamin layanan akses bagi siswa, kemudian mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri,’’ ujar Nurhafni.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disebutkannya, SMA Negeri 7 Pekanbaru menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. ‘’Sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial. SMA Negeri 7 Pekanbaru juga menerima siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 20 persen,’’ kata Nurhafni.

 Menurut Nurhafni, semua ketentuan penerimaan tersebut harus dibuktikan dengan persyaratan adanya bukti-bukti yang sah. ‘’Misalnya memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang sejenisnya,’’ sebut Nurhafni.

 Pada 2018, SMA Negeri 7 Pekanbaru menerima siswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) yang merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ‘’Kami berharap para orang tua semua mematuhi aturan yang berlaku dan memahami sistem PPDB dengan zonasi untuk kelancaran dan ketertiban pada saat pendaftaran ini,’’ kata Nurhafni.

Diberikan data zonasi SMA Negeri 7 adalah 8 kelurahan, 6 kelurahan berada di Kecamatan Senepelan dan 2 kelurahan yang berada di Kecamatan Payung Sekaki yaitu Kelurahan Tampan dan Kelurahan Tirta Siak. Sementara jadwal PPDBnya , tanggal 2 ambil formulir secara gratis.

Tanggal 3 sampai 5 pendaftaran, tanggal 7 pengumuman, tanggal 9 dan 10 daftar ulang , tanggal 11 sampai 13 Pengenalan Lingkungan Sekolah ( PLS). Dengan sistem zonasi itu, masyarakat bisa merasakan pendidikan dan pengajaran yang setara dalam proses belajar mengajar, tidak ada perbedaan satu dengan yang lain nya.(rul/c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook