Ombudsman Riau Datangi Kantor PLN

Pekanbaru | Rabu, 04 Juli 2018 - 09:44 WIB

Ombudsman Riau Datangi Kantor PLN
JELASKAN: Manajer PLN Area Pekanbaru Kemas Abdul Gafur (kanan) menjelaskan persoalan PJU kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri di Kantor PLN Area Pekanbaru, Selasa (3/7/2018). Syahrul Mukhlis/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Rombongan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau yang dipimpin Ahmad Fitri mendatangi Kantor PLN Area Pekanbaru untuk menanyakan persoalan penerangan jalan umum (PJU) Kota Pekanbaru yang sempat padam beberapa waktu belakangan, Selasa (3/7).

Kedatangan rombongan Ombudsman, menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri, sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap pelayanan umum di Pekanbaru yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Persoalan PJU ini sudah diberitakan oleh banyak media, jadi ini juga jadi perhatian kami. Makanya kami datangi langsung untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap dan jelas seperti apa sebenarnya persoalan ini,’’ katanya.

Disebutkannya, yang jadi perhatian mereka, kondisi gelap yang terjadi di jalan Pekanbaru seharusnya tidak terjadi. Ditambahkannya, mereka bersikap netral dan tidak berpihak soal pelayanan publik. ‘’Kami bersikap independen dan berusaha agar persoalan ini selesai dan ada solusinya,’’ kata Ahmad Fitri.

Manajer PLN Area Pekan­baru Kemas Abdul Gaffur menyambut kedatangan rombongan Ombudsman tersebut dengan senang hati. Menurut Kemas, persoalan PJU tersebut memang harus diketahui oleh Ombudsman.

‘’Kami berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk Kota Pekanbaru, keputusan untuk memadamkan PJU itu adalah pilihan terakhir yang diambil setelah berbagai cara ditempuh tidak terlaksana. Sekarang persoalan itu sudah bisa diselesaikan,’’ kata Kemas.

Dalam pertemuan tersebut, Kemas menjelaskan kepada Ombudsman soal hitungan dan aturan serta biaya pajak penerangan jalan (PPJ) dan koordinasi yang sudah mereka lakukan dengan pihak Pemko Pekanbaru.

‘’Kami sudah berkoordinasi dengan baik dengan pemko, sekarang kami akan tetap pada kesepakatan yang sudah dimediasi oleh pihak Kejaksan Negeri Pekanbaru,’’ ujar Kemas.(gem)

Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook