Laporan M FatHra Nazrul Islam, Jakarta mfatranazrulislam@riaupos.co
Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan menyayangkan masih adanya pungutan liar dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) di Pekanbaru.
Hal ini menyusul ditemukan adanya pungutan liar berkedok infak, sedekah, dan permainan kuota tempatan dalam proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2013/2014 di Pekanbaru.
Mengacu surat edaran yang sudah ada sebelumnya, tidak dibenarkan ada pungutan yang mengikat terhadap siswa.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, sesuai dengan semangat otonomi daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur hal-hal seperti pungutan ini, karena tidak semuanya bisa diserahkan bulat-bulat kepada sekolah.
Itu yang harusnya dibuat regulasinya oleh Disdik sesuai semangat otonomi daerah. Daerah berhak mengatur yang ada di
wilayahnya. Jangan serahkan semua ke sekolah, bisa kebablasan, kata Hamid Muhammad di Jakarta, Rabu (3/7).
Hamid menegaskan, untuk jenjang SMP sederajat pungutan itu tidak dibenarkan lagi, karena SMP masuk dalam skema pendidikan dasar. Sedangkan di SMA, saat ini sudah rintisan wajar 12 tahun mulai tahun ini.
Bahkan pemerintah sudah mensubsidi setiap siswa SMA sederajat negeri dan swasta sebesar Rp1 juta per tahun sebagai konsekwensi program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang sudah diluncurkan Mendikbud pekan lalu.
Dalam program PMU, peran serta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota diperlukan.
Pemerintah sudah menghitung unit cost keperluan siswa SMA nasional itu Rp2,5 juta dan SMK Rp3 juta per anak per tahun. Dengan adanya subsidi Rp1 juta melalui PMU, maka pemerintah juga bisa melakukan hal serupa.
Tahun ini kementerian baru siapkan Rp1 juta per anak, artinya sudah 40 persen dari seharusnya biaya yang mestinya disiapkan orangtua. Kalau mau meringankan, harus ada keterlibatan daerah.
Kalau provinsi menyumbang Rp500 ribu per anak setiap tahun, dan kabupaten kota Rp500 ribu juga, maka sudah Rp2 juta subsidi untuk siswa menengah.
Jadi sebenarnya tak ada lagi istilah uang pendaftaran, uang gedung dan uang SPP. Saya sudah imbau semua Kadisdik agar menghitung unit cost masing-masing daerah dan membuat regulasinya, tegas Hamid.(fat)