PEKANBARU (RP) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupaya keras dalam mengantisipasi kenaikan harga Sembako menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Upaya tersebut dengan cara melaksanakan kesediaan bahan pokok dengan Sidak gudang dan Operasi Pasar Murah (OPM). Namun yang lebih terfokus adalah aspek distributor di tingkat pergudangan.
Pengusaha gudang diwanti-wanti agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok Sembako. Ancaman bagi pengusaha gudang yang terbukti melakukan penimbunan bisa sampai dengan pencabutan izin gudangnya.
‘’Kita terus monitoring dan kita harapkan kepada pengusaha distributor jangan sekali-kali melakukan penimbunan. Sanksi tegas sesuai perundang-undangan dan bisa sampai pencabutan izinnya,’’ ujar Assisten II Sekretaris Kota (Setko) Pekanbaru Raja Dorman Johan kepada Riau Pos, Rabu (3/7).
Peryataan tegas dari pejabat Pemko itu juga didukung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, El Sabrina.
Upaya pengendalian Sembako dan harga terus dilakukan instansi Disperindag Pekanbaru tersebut. Bahkan lebih intens ditingkatkan jelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
Internal Disperindag Pekanbaru rutin turun ke gudang dan pasar tradisional untuk memantau persediaan dan perkembangan harga Sembako yang terjadi setiap harinya.
‘’Monitoring gudang dan harga lebih ditingkatkan setiap hari untuk mengikuti perkembangannya,’’ ujar El Sabrina.
Berdasarkan data Disperindag Pekanbaru, setidaknya sudah ada sebanyak 380 gudang yang beroperasi di Pekanbaru termasuk kategori gudang kecil.
Namun tidak diketahui secara pasti berapa banyak gudang distributor Sembako, elektronik dan gudang buah-buahan.
Disperindag sendiri mendata baru sekitar 100 gudang yang telah resmi mengantongi izin operasi. Pergudangan yang ada di Pekanbaru berada tersebar di beberapa titik dan kebanyakan berada di pinggiran kota. Dengan keterbatasan SDM pemerintah menjadi alasan kesulitan mendata gudang-gudang tersebut.
Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri memiliki rencana untuk membangun kompleks pergudangan yang dipusatkan di lahan KIT. Itu bertujuan untuk memudahkan pendataan.(ilo)