Hari ini, Jamsostek Laksanakan Bazar

Pekanbaru | Kamis, 04 Juli 2013 - 09:51 WIB

PEKANBARU (RP) - PT Jamsostek (Persero) Kanwil Sumbar-Riau akan menggelar bazar bertajuk ‘’Pasar Murah Sembako Jamsostek 2013'’ yang dilaksanakan di kawasan Lotte Mart, Pekanbaru selama dua hari, 4-5 Juli 2013.

Pasar Murah Sembako Jamsostek ini akan menjual paket sembako senilai Rp100 ribu yang hanya dibayar dengan harga Rp50.000 per paketnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kakanwil PT Jamsostek (Persero) Sumbar-Riau, Rizani Usman, menjelaskan kepada pers di Pekanbaru, Rabu (3/7), kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) PT Jamsostek (Persero) dalam membantu meringankan beban masyakat dalam mendapatkan kebutuhan sembako dengan harga terjangkau.

PT Jamsostek (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi amanat sebagai Badan Pelaksana Jaminan Sosial Tenaga Kerja.  

Berdasarkan Undang-Undang 24 Tahun 2011, PT Jamsostek (Persero) akan bertransformasi dan ditunjuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014.

Dijelas, dalam kegiatan sembako murah Jamsostek 2013 ini akan dijual Rp50.000 per paket sembako kepada tenaga kerja maupun masyakarat, dimana setiap paket akan berisikan beras kualitas bagus seberat 5 kilogram, minyak goreng 2 kilogram, gula pasir 1 kilogram dan teh kemasan.

‘’Nilai paket sembako tersebut mencapai Rp100 ribu, namun kita hanya akan menjualnya Rp50.000 per paket. Dengan demikian kami memberikan subsidi harga mencapai 50.000 per paketnya,’’ papar Rizani

Kegiatan Pasar Murah Sembako Jamsostek 2013, lanjut Rizani, juga bersempena menyambut datangnya bulan suci Ramadan .

Melalui Pasar Murah Sembako Jamsostek, PT Jamsostek (Pesero) sekaligus mendekatkan diri ke masyarakat dan mencoba memberikan pemahaman kepada tenaga kerja betapa pentingnya perlindungan dasar jaminan sosial tenaga kerja.  

Saat ini PT Jamsostek (Persero) menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).(sar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook