KTP Mati, Denda Rp50 Ribu

Pekanbaru | Rabu, 04 Juli 2012 - 06:57 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslim-nurdin@raiuspo.co

Setelah memberikan tenggat waktu kepada masyarakat dengan pemutihan KTP hingga 30 Juni lalu, Disdukcapil kembali memberlakukan denda Rp50 ribu bagi mereka yang terlambat mengurus KTP terhitung 2 Juli 2012.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Drs H M Noer MBS kepada Riau Pos, Selasa (3/7).

Menurutnya sesuai dengan surat edaran wali kota, bahwa dispensasi hanya diberikan kepada masyarakat selama dua bulan, yakni terhitung sejak 1 Mei hingga 30 Juni.

Ini diberikan bersempena dengan hari jadi Kota Pekanbaru. Disamping juga untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.

‘’Sebenarnya pemberlakuan denda itu sudah dilaksanakan sejak Maret lalu. Namun karena banyaknya keluhan dari masyarakat, akhirnya kita membuat sebuah kebijakan untuk memberikan dispensasi kepada masyarakat selama dua bulan, terhitung Mei hingga Juni. Ini kita berikan dalam rangka memberikan apresiasi kepada masyarakat menyambut hari jadi kota. Kemudian sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat,’’ ungkapnya.

Dan terhitung Senin (2/7), sanksi denda sudah kembali diberlakukan. Kepada masyarakat yang KTP-nya sudah mati lebih dari satu bulan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu per bulan, maksimal enam bulan.

Begitu juga kepada para pemula, apabila sudah berusia lebih dari 17 tahun enam bulan, maka dikenakan denda Rp50 ribu perbulan dan maksimal enam bulan.

‘’Kita kembali ingatkan masyarakat, bagi yang hari KTP-nya mati, segera diperpanjang sebelum lewat dari 30 hari. Karena kalau lewat dari itu, maka akan dikenakan denda Rp50 ribu dan maksimal enam bulan. Begitu juga kepada para pemula segera untuk membuat KTP sebelum usianya lebih dari 17 tahun enam bulan,’’ ujarnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook