PEKANBARU (RP) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menjual 50 unit mobil dinas. Ini merupakan rangkaian penghapusan aset kendaraan dinas yang sudah layak jual.
Seperti ketentuannya, kendaraan milik pemerintah yang masuk katagori aset yang boleh dihapus jika kondisi kendaraan sudah jelek atau sudah digunakan lebih dari lima tahun.
Ke-50 unit kendaraan yang akan dijual tersebut merupakan kendaraan operasional Pemko sejak 1990 dan ada juga beberapa yang usia penggunaanya di atas lima tahun.
‘’Sebenarnya penghapusan aset ini dilaksanakan setiap tahunnya, jadi kurang jelas juga jika ada kendaraan yang sudah digunakan sejak 1990 belum dihapuskan. Tapi memang semua tergantung usulan SKPD, baru Bagian Perlengkapan yang merealisasikannya. Dari data memang ada 50 unit yang layak dihapuskan, tapi itu belum final karena masih dibahas,’’ terang Kepala Bagian Perlengkapan Setko Pekanbaru Herimufty kepada Riau Pos, Selasa (3/7) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Dijelaskannya, beberapa kendaraan yang masuk dalam katagori akan dihapuskan mayoritas adalah kendaraan operasional di antara jenisnya adalah jenis dam truk, dan Kijang Station.
Namun untuk memastikan apakah kendaraan tersebut layak dihapuskan akan dibahas di level panitia penghapusan aset. Hal yang sama juga belum akan diputuskan panitia apakah akan dilelang atau tidak.
‘’Kapannya belum tahu, tapi berdasarkan usulan SKPD memang sebanyak itu kendaraan yang layak dihapuskan. Jika dilelang, uang hasil pelelangan akan menjadi pendapatan untuk Pemko Pekanbaru dan masuk dalam kas daerah,’’terangnya.(eko)