THR ASN Ditransfer sebelum 9 Juni

Pekanbaru | Senin, 04 Juni 2018 - 12:41 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) yang diperuntukkan bagi 8.500-an aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan dinikmati sebelum tanggal 9 Juni mendatang. Sebab, mulai 11 Juni, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H untuk ASN dimulai. Gaji 14 tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN.

Informasi tersebut diungkapkan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer, akhir pekan lalu. “Jadwal kerja bagi ASN tinggal berapa hari lagi menjelang libur hari raya. Jadi teknis pembayaran THR bagi ASN akan diberikan secepatnya sebelum libur. Nanti langsung ditransfer ke rekening karena pembayaran sekarang sudah nontunai,” kata Sekko.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ditambahkannya, untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN itu, Pemko Pekanbaru akan mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. “Karena pembayaran THR bagi ASN di daerah tidak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jadi kami anggarkan melalui APBD. Untuk itu, kami sedang siapkan administrasinya,” ujarnya.

Mantan Asisten I Setko Pekanbaru ini menyebut, pembayaran THR bagi ASN diberikan sesuai dengan besaran gaji. “THR yang diberikan itu sesuai dengan sebulan gaji ASN. Untuk itu, kami minta di seluruh ASN bisa bekerja dengan lebih maksimal,” imbaunya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, pemberian THR dilakukan setelah para ASN menerima gaji pokok bulan Mei yang dibayarkan pada bulan Juni. Ia juga menyebutkan pencairan gaji 14 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 tahun 2018, THR dan gaji ke-13 ASN dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

“Sesuai PP dan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR bagi para ASN akan dibayarkan pekan pertama di bulan Juni atau setelah pembayaran gaji,” kata Alek.

Dikatakan Alek, alasan pembayaran THR dan gaji ke-13 didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

“Mengingat terbatasnya waktu, kami minta masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru menyiapkan administrasinya. Kalau OPD telat menyampaikan permintaan ke bendahara umum daerah, ya otomatis telat juga nanti pembayarannya. Kasihan ASN-nya,”pungkasnya.(tya)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook