Izin Operasional E-Zone Akan Dicabut

Pekanbaru | Senin, 04 Juni 2018 - 09:38 WIB

Izin Operasional E-Zone Akan Dicabut
Muhammad Jamil

(RIAUPOS.CO) - Gelanggang permainan (gelper) E-Zone dipastikan ditutup untuk selamanya. Sebab, Pemko Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, karena menyalahgunakan perizinan dan melanggar aturan yang berlaku.

E-Zone merupakan tempat permainan anak-anak yang berada di lantai tiga pusat perbelanjaan M-Point di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukitraya. Akan tetapi tempat tersebut disinyalir dijadikan sebagai arena perjudian. Hal itu terbongkar setelah penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Rabu (30/5) lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari hasil penggerebekan itu, petugas mengamankan dua mesin penghitung koin, beberapa kantong plastik yang berikan sebanyak 12.000 koin. Lalu mesin permainan, uang tunai sebesar Rp75 juta, kemudian  lima orang pelaku terdiri dari tiga pria dan dua wanita dewasa berinisial KL, SAP, IS alias AK, Hen dan AY.

Modus praktik perjudian  di pusat perbelanjaan itu dilakukan secara terselubung menggunakan sistem koin. Pelaku judi terlebih dahulu menukar koin untuk selanjutnya digunakan bermain. Ketika menang, koin tersebut akan kembali ditukar dengan voucher untuk selanjutnya diuangkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil ketika dikonfirmasi terkait ada penyalahgunaan izin yang diberikan pelaku usaha. Ia mengatakan, pihaknya telah mengetahui penggerebekan arena permanan yang diduga sebagai tempat perjudian.

“Kami tahu informasinya. Kami berikan sanksi tegas, terkait pelanggaran yang mereka dilakukan,” ungkap Jamil kepada Riau Pos, Ahad (3/6).

Sanksi yang diberikan sambung Jamil, pencabutan izin opersional. Sanksi tersebut sama seperti yang diterapkan terhadap gelper yang melanggar aturan beberapa waktu lalu.

“Ada penyalahgunan izin, tempat itu dijadikan sebagai arena perjudian. Kami cabut izin yang telah diberikan,” tegasnya.

Untuk pencabutan izin tersebut, lanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Riau. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi guna mengetahui perkembangan kasus tersebut. “Kami masih menunggu hasil dari kepolisian,” tambah Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru.

Ketika disinggung mengenai pengawasan dari Pemko Pekanbaru terhadap gelper. Di mana jumlahnya mencapai puluhan dan diduga juga dijadikan sebagai tempat perjudian, Jamil menyebutkan, pihaknya terus melakukan pengawasan. Bahkan sebutnya, setiap pemilik usaha melanggar aturan yang berlaku akan tindak.

“Kami sudah mendata. Pemilik usaha sudah membuat surat pernyataan, jika disalahgunakan bersedia ditindak dan dituntut ke ranah hukum,” sebutnya.(ade)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook