KOTA (RP) - Hearing antara Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dengan SMAN 12 serta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru batal dilaksanakan. Pasalnya, dari jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak komisi, pembatalan tersebut dikarenakan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah seluruh SLTA berangkat ke luar negeri.
Hearing diagendakan Senin (3/6) ini adalah membahas soal penahanan ijazah yang dilakukan SMAN 12 terhadap siswa miskin dan yatim beberapa waktu lalu. Hearing ini sejatinya sudah diagendakan sebanyak tiga kali, termasuk yang batal saat ini, semuanya dibatalkan karena pihak sekolah dan Dinas tidak datang.
Staf Komisi III Yurnalis, menyebutkan, jadwal hearing itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun dari jam yang ditentukan itu tidak ada datang yang diundang.
‘’Informasi yang saya dapat, kalau Disdik itu ke luar kota, tapi kalau SMAN 12 tak tahu, mungkin juga ikut ke luar kota juga,’’ sebut Yurnalis.
‘’Undangan sudah kita bagikan akhir pekan kemarin, sudah sampai. Tapi tadi kami dapat informasi,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Muhammad Fadri AR tampak kecewa atas batalnya hearing tersebut. Karena diketahui, pengunduran hearing sudah terjadi hingga tiga kali. Pertama pada dua pekan lalu, karena anggota Komisi III melakukan Bimbingan Teknis ke luar kota.
Selanjutnya Kamis pekan lalu, jadwal hearing bentrok dengan adanya dua agenda rapat paripurna di DPRD Kota Pekanbaru. Setelah ditetapkan ditunda lagi dilakukan hari Senin, ternyata juga belum berhasil dilaksanakan.
“Entahlah, tak tahu saya apa alasan orang ini tak kunjung melaksanakan rapat. Kita lihat nantilah, apa kita agendakan lagi atau langsung kita buat keputusan, karena kita ingin persoalan ijazah ditahan ini jelas duduk perkaranya,’’ ungkap Fadri.
Yang pasti dikatakannya, minta penjelasan kepada pihak sekolah dan juga Dinas ini tetap dilakukan, namun waktunya akan di jadwal ulang. ‘’Ini penting, dan supaya tidak ada lagi hal seperti ini,’’ katanya.(gus)