Kimar Tak Hadir, Gugatan Tetap Dibaca

Pekanbaru | Jumat, 04 Mei 2012 - 08:43 WIB

PEKANBARU (RP) - Gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau atas nama Gubernur Riau HM Rusli Zainal akhirnya tetap dibacakan oleh pihak penggugat, Kamis (3/5). Sebelumnya sidang sempat ditunda tiga kali pertemuan karena Kimar Sarah sebagai tergugat tidak hadir.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Gubernur Riau mendaftarkan gugatan terhadap Kimar Sarah pada Jumat (16/3) lalu dengan nomor gugatan 26/PDT/G/2012/PN PBR tertanggal 16 Maret 2012.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim, Isnurul SH, Kepala Bagian Bantuan Hukum Setdaprov Riau Sudarman SH MH didampingi Kuasa Hukum Pemprov, Yusri Sabri SH dan Abdul Heris Rusli SH menyampaikan tergugat melakukan perbuatan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 65 Tahun 2006, tentang perubahan atas Perpres RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurut Sudarman, sebagai penggugat mereka akan mengajukan bukti SK Dinas PU Riau tentang pelebaran Jalan Soekarno-Hatta tahun 2004 lalu dan bukti penyerahan uang konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru Juni 2011 lalu.

‘’Kita juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat bukti tersebut,’’ kata Sudarman.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya Yusri Sabri juga membenarkan rencana mereka pada sidang pekan depan untuk pengajuan bukti-bukti yang mereka miliki untuk memperkuat gugatan mereka.

Pemprov Siapkan  13 Bukti

Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Hukum Setdaprov Riau akan menyerahkan 13 bukti ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.  Ini dilakukan untuk memperkuat materi gugatan terhadap lahan Kimar Sarah di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kasiarudin melalui Kepala Bagian Hukum, Sudarman kepada Riau Pos, Kamis (3/4). Menurutnya, bukti-bukti tersebut sudah dikumpulkan dan akan disampaikan dalam persidangan.

Saat ditanyakan mengenai substansi 13 bukti tersebut, dia mengatakan, bukti yang akan diperkuatnya antara lain SK Dinas PU Riau tentag Pelebaran Jalan Soekarno-Hatta tahun 2004 silam. Menurutnya, bahan tersebut merupakan bukti yang kuat untuk memenangkan gugatan atas lahan yang telah berlarut-larut tersebut.

‘’Lalu juga ada bukti kita menyerahkan uang konsinyasi ke pengadilan pada Juni 2011 lalu. Selain itu, kita juga akan mempersiapkan saksi. Ini yang akan kita sampaikan pada sidang mendatang,’’ ulas Sudarman.

Dia juga mengatakan, pihak Pemprov Riau juga akan mengubah beberapa poin gugatan. Hanya saja, dia tidak menyebutkan secara detail poin perubahan gugatan yang sedamg disusun.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kimar yang didaftarkan pada hari Jumat (16/3) lalu, dengan nomor gugatannya, 26/PDT/G/2012/PN PBR tertanggal 16 Maret 2012.

Dalam materi gugatan itu disebutkan, bahwa Kimar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 65 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Perpres RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.(rul/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook