Gaji di Atas Rp4 Juta, PNS Wajib Bayar Zakat

Pekanbaru | Jumat, 04 Mei 2012 - 08:41 WIB

Laporan, ADRIAN EKO DESRILIANTO, Pekanbaru adrianekodesrilianto@riaupos.co

Program pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk PNS Pemko Pekanbaru terus dilaksanakan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemotongan tersebut dilukan sebagai untuk pembayaran zakat penghasilan yang akan diserahkan ke Badan Amil Zakat (BAZ) Pekanbaru,  sebelum dikonversikan dengan program santunan.

Meski kebijakan tersebut tidak diwajibkan untuk PNS eselon III dan IV, namun untuk PNS yang memiliki gaji Rp4 juta keatas sebaiknya wajib memberikan zakat mereka.

‘’Untuk program 2,5 persen tersebut masih dilaksanakan. Untuk mereka yang memiliki gaji diatas Rp4 juta saya kira wajib lah membayarkanya dan itu jumlahnya kecil. Sementara mereka yang memiliki gaji dibawah Rp4 juta masih sunah muakad. Karena bagaimanapun zakat yang kita serahkan tersebut akan disalurkan ke tempat yang lebih memerlukan,’’terang plt Sekko Pekanbaru, ‘’ Yuzamri Yakub kepada Riau Pos Kamis (3/5).

Dijelaskannya, program pembayaran zakat 2,5 persen tidak akan merugikan PNS. Pasalnya, anggaran yang ditarik dari penghasilan ini tidak akan ditambah dengan penarikan pajak 5 persen lainnya.

Artinya jika 2,5 persen sudah ditarik tinggal 2,5 persen lainnya yang akan dibayarkan. Tidak hanya itu, sifat pembayaran zakat tersebut masih bebas dan tidak dipaksakan karena jika dipaksakan hal tersebut diakuinya tidak akan menjadi ibadah.

‘’Kita tidak memaksa, jika ingin membayarkan  silakan bayar.  Jika tidak juga tidak apa-apa. Awalnya masih difokuskan kepada PNS  eselon II saja. Tapi jika esleon III dan IV ada yang bayar lebih baik biar eselon II menjadi malu. Yang jelas, zakat itu akan kita salurkan kepada mereka yang memerlukan,’’terangnya.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook