PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru segera menyerahkan laporan keuangan tahun 2015 lalu. Pasalnya sampai saa
Hal itu ditegaskan Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru HM Noer MBS melalui Sekretaris Alek Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakannya, sampai 2016 ini ada beberapa SKPD di Pemko Pekanbaru yang belum menyerahkan hasil laporan keuanga. Antara lain, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya serta Dinas Kesehatan.
"Ini sudah awal bulan Maret, tapi masih ada beberapa SKPD yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun lalu. Padahal tanggal 31 Maret 2016 mendatang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, red) akan melakukan audit,” kata Alek saat ditemui wartawan, Jumat (4/3) di ruangannya.
Sebenarnya, kata Alek, APBD 2016 sudah bisa digunakan untuk program skala prioritas yang berada di SKPD. “Anggaran sudah bisa digunakan. Apalagi untuk yang sifatnya rutin seperti bayar rekening listrik dan telepon serta hal urgent lainnya,” terangnya.
Imbas dari bebrapa SKPD yang belum menyerahkan laporan keuangan 2015 lalu inilah kata Alek, membuat BPKAD Pekanbaru mengambil kebijakan tidak mencairkan dana SKPD yang bermasalah ini.
"Secara tak langsung kita sudah memberi sanksi adminstratif. Hal ini untuk menekan agar SKPD yang belum menyelesaikan laporan akhir tahunnya untuk segera diselesaikan,” tegasnya.
Untuk itu Alek mengimbau agar beberapa SKPD tersebut segera menyelesaikan laporan keuangannya sebelum 31 Maret. Kalau tak disegerakan, hal ini bisa menjadi temuan,” tuturnya mengakhiri.
Editor: Yudi Waldi