PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Merujuk pada surat keputusan (SK) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru nomor 02/DKP-PS/X/2015 tentang Izin Usaha Pengelolaan Pengelolaan Sampah,ternyata DKP Kota Pekanbaru telah menyerahkan tugas pengelolaan sampah di Kecamatan Tenayan Raya kepada pihak ketiga.
Pemenang tender pengelolaan sampah tersebut adalah CV Anugerah Perdana dengan masa berlaku sampai 19 Oktober 2020 dan nilai kontrak Rp 350 juta lebih. Berdasarkan hasil penelusuran di Lembaga Sistem Pengadaan Elektronik (LPSE) Kota Pekanbaru jasa pengangkutan sampah CV Anugerah anugrah sebagai pemenang terpampang. Namun, menjelang siang, data tersebut raib dari system online.
Kepala DKP Kota Pekanbaru Edwin Supradana saat dikonfirmasi wartawan membantahnya. Ia menyebutkan bahwa statmen kalangan anggota DPRD Kota Pekanbaru menyebutkan pihaknya telah menyerahkan pengelolaan sampah di empat Kecamatan di Pekanbaru kepada pihak ketiga adalah hal yang salah.
“Diberbagai berita yang saya baca media, CV Anugerah Perdana dikatakan mengelola sampah di empat kecamatan. Hal itu tak benar, yang benar hanya di Kecamatan Tenayan Raya,” kata Edwin, Jumat (4/3).
Kata Edwin, meski sudah dilelangkan dan memiliki pemenang, namun operasi dari pihak ketiga yakni, CV Anugerah Perdana belum final. Pasalanya ada beberapa nada penolakan dari kalangan anggota DPRD dan masyarakat.
“Kalau masyarakat tak setuju, swastanisasi sampah di Kecamatan Tenayan Raya tidak jadi kita berlakukan. Ini kan tergantung keinginan masyarakat,” terangnya.
Mantan Dirut PDAM Tirta Siak Pekanbaru menambahkan sebenarnya yang dilakukan oleh DKP Kota Pekanbaru bukan swastanisasi sampah, melainkan penyedia truk sampah untuk Kecamatan Tenayan Raya.
Editor: Yudi Waldi