PEMDA HARUS CARI REGULASI

Acuan Pengangkatan Guru Honorer Ada pada Pemerintah Daerah

Pekanbaru | Jumat, 04 Maret 2016 - 16:31 WIB

Acuan Pengangkatan Guru Honorer Ada pada Pemerintah Daerah
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkarnain.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belum diangkatnya guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang telah bekerja dan mengabdi selama puluhan tahun, menuai berbagai macam aksi yang dilakukan oleh para guru honorer.

Menanggapi permasalahan ini, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain SE MSi, menggatakan para guru honorer ini ada dalam beberapa tingkatan mulai dari honorer Komite, DPT, K1, dan K2.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Zulkarnain lebih lanjut, dari hasil konsultasi komisi III DPRD Kota Pekanbaru dengan Menpan RB, kementerian BKN dan Diknas terkait, guru-guru honorer dan komite saat ini jumlahnya sangat besar.

"Banyaknya guru yang sudah 10 tahun lebih mengabdi, serta dengan jumlah puluhan ribu orang guru yang masih bersetatus honorer saat sekarang ini tersebar di 34 provinsi se-Indonesia," ujar Zulkarnain, Jumat (4/3/2016).

Politisi PPP ini juga menyampaikan dalam ketentuan Menpan RB, masalah pengangkatan guru honorer menjadi PNS nantinya, itu tergantung kepada kepala daerah dan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

"Pemerintah puasat ingin mengangkat guru-guru honorer tersebut tetapi mereka tidak mempunyai acuan dan wewenang. Semua kebijakan itu ada pada pemerintahan di masing-masing daerah, sesuai dengan kebutuhan dan kemauan pemerintah daerah untuk mengangkat menjadi PNS," terang Zulkarnain.

Zulkarnain mengimbau kepada pemerintah daerah agar mencari regulasi-regulasi yang tepat. Ini keinginan luhur dan baik, orang yang sudah lama berjasa di dunia pendidikan menginginkan ketentuan dan kejelasan legalitas status mereka agar lebih jelas ke depannya.

Pemerintah daerah kita yakini sudah berkeinginan untuk mengangkat guru-guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan agar menjadi PNS. Akan tetapi pemerintah daerah tidak ingin nantinya ada masalah di kemudian hari.

"Di sini intinya pemerintahan daerah tidak ingin menabrak dan melawan aturan-aturan yang sudah ada, niat itu sudah ada pada pemrintaah daerah. Akan tetapi keadaan ini harus kita jalankan," tukas Zulkarnain.

Laporan: Susanto

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook