PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Said Usman Abdullah, mengkritik dan mempertanyakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, yang menyerahkan tugas pengelolaan sampah khususnya di Kecamatan Tenayan Raya kepada pihak ketiga.
"Kita mempertanyakan hal ini kepada DKP yang menyerahkan tugas pengolahan sampah di Kecamatan Tenayan Raya kepada CV Anugerah Perdana, dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan DKP nomor: 02/DKP-PS/X/2015 tentang Izin Usaha Pengelolaan Sampah tersebut," ujar Said Usman, Jumat (4/3/2016).
Said Usman mengatakan dengan dikelolanya sampah oleh pihak ketiga, berarti DKP Kota Pekanbaru dinilai tidak mampu bekerja dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Tenayan Raya tersebut. Dulunya pihak DKP menyatakan kesanggupannya dalam pengelolaan sampah di empat kecamatan yakni Tenayan Raya, Payung Sekaki, Rumbai Pesisir dan Rumbai. Tapi sekarang ini malah diserahkan pada pihak ketiga. Ini ada apa?
"Seharusnya di sini pengelolaan sampah tersebut menjadi tanggung jawab pihak DKP, bukan di pihak ketiga. Dengan adanya surat keputusan dari DKP terkait pengelolaan sampah oleh pihak ketiga, maka hal ini perlu dipertanyakan, apa dasar DKP membuat keputusan tersebut," kata Said Usman.
Politisi PPP juga mengatakan dikeluarkanya keputusan tersebut tanpa diketahui oleh DPRD kota Pekanbaru khususnya Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Seharusnya kinerja dinas itu harus mengikuti aturan yang ada, jangan membuat keputusan sendiri.
"Dengan adanya hal ini, masyarakat bisa bernilai negatif dengan keputusan tersebut. Kalau memang DKP Kota Pekanbaru menyalahi aturan, maka perlu dievaluasi," tutup Said Usman
Abdullah.
Laporan: Susanto
Editor: Fopin A Sinaga