KOTA (RIAUPOS.CO) - Penambahan bangunan di depan rumah toko (ruko) di ruas-ruas jalan protokol di Pekanbaru dilarang untuk dilakukan. Selain melanggar aturan karena mengambil fasilitas umum berupa jalan, hal tersebut juga menjadi biang terjadi macet.
Dalam aturan di dekat ruas jalan yang ada di depan ruko pada jalan protokol adalah areal yang menjadi bagian dari daerah milik jalan (DMJ). Saat ini banyak ditemukan terjadi penambahan bangunan pada lokasi tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil kepada Riau Pos, Ahad (3/2) menegaskan hal ini.
‘’Tidak dibenarkan pemilik ruko di jalan protokol menambah bangunan di depannya dengan alasan apapun. Kalau sudah telanjur, kami minta untuk dibongkar kembali sebelum dibongkar paksa oleh Satpol PP,’’ ucapnya.
Jamil menjelaskan, Penambahan bangunan di depan ruko mengganggu jalan dan hak penggunaan jalan. Dari segi estetika pun ini memperburuk keindahan kota.
‘’Kalau ada bangunan di depan ruko itu secara tidak langsung mempersempit lahan yang seharusnya menjadi fasilitas umum seperti parkir. Dampaknya sudah jelas membuat kemacetan di jalan raya,’’ paparnya.
Larangan ini, sambungnya, bukan hanya berlaku bagi ruko saja namun juga bagi ritel dan pusat perbelanjaan yang menambah bangunan baru untuk dijadikan gudang.
’’Tentunya berlaku juga. Intinya memang dilarang melakukan penambahan tersebut,’’ ucapnya.(gem)
(Laporan M ALI NURMAN, Kota)