PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Hingga saat ini masih ada sekitar 200 jamaah calon haji (JCH) Pekanbaru yang belum menyerahkan paspor ke Kemenag Pekanbaru. Bagi yang belum membuat paspor, dipersilakan untuk mengurusnya sendiri dengan datang ke Kantor Imigrasi. Pasalnya, batas waktu pihak Kemenag melakukan pembuatan paspor kolektif sudah berakhir.
‘’Namun demikian, pihak Kemenag tetap akan membantu jamaah yang merasa perlu bantuan dalam pembuatan paspornya,’’ kata Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru H Defizon Noer Skom, kemarin.
Ia juga menjelaskan, dari beberapa JCH yang melakukan pembuatan paspor kolektif, sebagian JCH diketahui masih belum melakukan kewajiban pembayaran pembuatan paspor. Mereka diingatkan untuk segeral melakukan pembayaran. Jika tidak, paspor tidak akan diterbitkan oleh pihak Imigrasi.
“Setelah foto dan wawancara, jamaah dapat resi untuk pembayaran di bank. Namun ada beberapa orang JCH yang sudah proses foto di imigrasi, namun belum melakukan pembayaran melalui bank. Kalau jamaah sudah melakukan pembayaran, baru pihak imigrasi mencetak paspor yang bersangkutan,” ujar Defizon.
Setelah paspor diterbitkan, barulah JCH menyerahkan paspor tersebut kepada petugas di Kantor Kemenag Pekanbaru. Paspor ini digunakan untuk proses selanjutnya yaitu pembuatan visa.
’’Semakin cepat diserahkan, maka akan lebih baik,’’ sebutnya.
Ditambahkannya, saat ini, pihak Kemenag sudah mulai melaksanakan penyusunan kelompok terbang (kloter). ‘’Dan kloter itu disusun berdasarkan paspor jamaah,’’ tutupnya.(yls)
(Laporan JOKO SUSILO, Kota)