32 Kelurahan Uji Pemekaran

Pekanbaru | Selasa, 04 Februari 2014 - 11:17 WIB

32 Kelurahan Uji Pemekaran

Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru adrian_eko@riaupos.co

Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memekarkan enam kecamatan akan diawali dengan melakukan pemekaran wilayah kelurahan. Ada 32 kelurahan yang akan diuji kelayakannya untuk dimekarkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ke-32 kelurahan itu terdiri dari empat kelurahan di Kecamatan Tenayanraya, lima kelurahan di Rumbai, enam kelurahan di Rumbai Pesisir, empat kelurahan di Tampan, lima kelurahan di Marpoyan Damai, empat kelurahan di Bukitraya, dan empat kelurahan di Payung Sekaki.

Kabag Administrasi Pemerintahan Setdako Pekanbaru Adi  Suaska mengatakan, syarat untuk melakukan pemekaran sudah diatur dalam PP 73/2005 tentang Kelurahan dan PP 19/2008 tentang Kecamatan.

‘’Tahap awal adalah kajian pemekaran kelurahan, mana yang layak dan mana yang tidak. Jika kita melihat syarat, untuk satu kecamatan minimal memiliki empat kelurahan. Kita lihat nanti hasil kajian dari tim bagaimana. Jika layak, tentu harus kita laksanakan,’’ ujarnya kepada Riau Pos, Senin (3/2) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Dari data yang dimiliki Pemko, data tahun 2012 jumlah penduduk Pekanbaru terbanyak di Kecamatan Tampan dengan empat kelurahan yaitu mencapai 188.806 jiwa disusul Tenayanraya 136.716 jiwa dan Marpoyan Damai 130.349 jiwa.

Melihat kondisi itu, Adi Suaska menilai bisa saja Kecamatan Tampan menjadi delapan kelurahan dan Tenayanraya menjadi enam kelurahan.

‘’Namun untuk melaksanakan itu harus ada kajian dari konsultan dan akan diseminarkan serta dilaporkan ke Wali Kota Pekanbaru sebelum dilakukan pemekaran,’’ ujarnya.

Dijelaskan Adi Suaska, proses pemekaran diawali dengan kajian oleh konsultan kelayakan pemekaran wilayah.  Di antaranya terkait jumlah penduduk, luas wilayah serta pertumbuhan penduduk yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Setelah itu, akan dilakukan sosialisasi atau uji publik setelah melaporkan hasil kajian ke wali kota.

Selanjutnya, akan dilakukan revisi Perda 3/2003 tentang Kecamatan dan Kelurahan sebagai bentuk legalitas pemekaran. Seluruh kegiatan sudah diajukan dalamn APBD Pekanbaru 2014 yang belum disahkan hingga saat ini.

‘’Jika melihat data saja itu sudah layak. Tapi kita harus mendapatkan informasi secara lengkap indikatornya apa saja. Yang pasti, kemarin sudah pernah kita ajukan, tapi karena moratorium itu belum bisa dilakukan. Belakangan sudah banyak muncul RW baru dan permintaan masyarakat untuk melakukan pemekaran. Kita tunggu dulu hasil uji kelayakannya,’’ terangnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook