KOTA (RP) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di Pekanbaru untuk memperbolehkan para pekerja untuk memakai busana muslimah. Pernyataan ini disampaikan Pemko Pekanbaru terkait adanya laporan dua orang wanita ke DPRD Kota Pekanbaru yang menyebutkan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pusat perbelanjaan, melarang karyawannya untuk memakai busana muslimah.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi MSi kepada Riau Pos, Kamis (2/2), mengatakan, memakai busana muslimah dalam bekerja merupakan hak azazi seseorang. Artinya kalau ini dilarang maka perusahaan dianggap sudah melanggar hak azazi manusia (HAM). Kemudian di dalam Undang-undang Dasar 1945 juga sudah diatur secara jelas, memberikan kebebasan kepada setiap orang.
‘’Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) selaku pihak yang memiliki kewenangan, di sini saya minta untuk dapat menyampaikan persoalan ini kepada setiap perusahaan yang bergerak di Pekanbaru, agar memperbolehkan kepada karyawannya untuk memperbolehkan memakai pakaian busana muslimah dalam bekerja. Karena ini menyangkut dengan HAM dan UUD 1945,’’ ungkapnya.
Terkait laporan adanya salah seorang karyawan yang melapor ke DPRD Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi juga mengaku sudah menerima laporan tersebut dari salah seorang anggota dewan, yang ketika itu disampaikan melalui telepon seluler. Hanya saja terkait kebenaran informasi tersebut bisa dipastikan, karena belum ada konfirmasi yang dilakukan terhadap perusahaan tempat karyawan bekerja tersebut.
‘’Kemarin memang benar ada anggota DPRD yang lapor kepada saya, katanya ada karyawan yang tidak diperbolehkan bekerja oleh perusahaan karena memakai pakaian busana muslimah. Apakah itu benar, saya belum bisa pastikan,’’ katanya.
Dalam menyelesaikan persoalan ini terang Ayat Cahyadi, Pemko Pekanbaru akan mencoba untuk melakukan pendekatan dengan cara persuasif kepada pihak perusahaan. Karena menurutnya, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Pemko katanya akan siap untuk memfasilitasi terkait persoalan ini.
‘’Kita akan coba membantu menyelesaikannya. Kemarin saya sudah sampaikan kepada Kadisnaker untuk menyampaikan persoalan ini kepada pihak perusahaan. Apa hasilnya sampai sekarang saya belum terima laporan resminya dari Disnaker,’’ ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Drs H Pria Budi kepada Riau Pos, Jumat (3/2) mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan seperti yang dilaporkan oleh karyawan. Akan tetapi dari hasil konfirmasi tersebut tidak ada ketentuan dari pihak perusahaan yang bersangkutan yang mengatakan bahwa karyawan tidak dibenarkan memakai busana muslimah.
‘’Kita sudah coba konfirmasi persoalan ini ke perusahaan yang bersangkutan. Apa yang dilaporkan oleh karyawan itu tidak benar bahwa karyawan tidak dibenarkan untuk memakai busana muslimah. Bahkan di perusahaan tersebut karyawan diberikan kebebasan untuk melaksanakan ibadah dengan menyediakan tempat solat di bagian plataran tempat parkir,’’ ungkapnya.(lim/eko)