11 Ribu Warga Kota Belum Rekam KTP-el

Pekanbaru | Jumat, 04 Januari 2019 - 09:50 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Penduduk umur 17 tahun terus mengalami penambahan. Mereka diwajibkan untuk segera melaksanakan perekaman KTP elektronik (KTP-el). DisdukcapilKota Pekanbaru mendata 11 ribu warga belum melaksanakan perekaman.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekabaru Seniwati mengatakan, warga Pekanbaru yang wajib melaksanakan perekaman tidak boleh kurang dari umur 17 tahun. Meskipun  kurang beberapa bulan lagi tidak diperbolehkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mereka yang ingin melaksanakan perekaman bisa datang langsung di kantor  unit pelaksana teknis dinas (UPTD). Di mana kantor itu ada di setiap kecamatan.

“Segera lakukan perekaman KTP elektronik. Untuk yang sudah umur 17 tahun. Tidak boleh umurnya kurang dari 17 tahun,” ujar Seniwati kepada Riau Pos saat memantau pelaksanaan perekaman KTP elektronik di aula Kantor Kelurahan Simpang Baru, Tampan.

Ia menjelaskan, saat ini masih banyak warga yang belum rekam, baik yang menjadi kepala keluarga maupun yang telah mencapai umur 17 tahun. Ia juga merasa heran dengan masih tingginya angka warga yang belum melaksanakan rekam tersebut. Khususnya pada warga yang sudah memegang KTP Siak.  

Padahal, pemerintah kerap mengimbau warganya  supaya mendatangi kantor UPTD agar melaksanakan perekaman itu.

Seniwati mengungkapkan, jumlah warga yang belum rekam mencapai ribuan. Ia tidak bisa memastikan jumlah pastinya itu. “Jumlah warga yang belum rekam masih cukup banyak sekitar 11 ribuan sampai sekarang,” katanya.

Warga yang ingin rekam pasti dilayani, meski beberapa kantor peralatan rusak. Warga bisa melakukan rekam di UPTD kecamatan lainnya. Karena ada empat UPTD yang tidak bisa lagi melayani rekam. Sebab terjadi kerusakan pada alatnya di antaranya di UPTD Kecamatan Rumbai, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.  

“Solusinya bagi yang tidak bisa rekam bisa rekam di kecamatan lainnya. Seperti Pekanbaru Kota, Sukajadi, Tampan dan Sail dan Bukit Raya itu bisa rekam,” katanya.

Syaratnya cukup bawa kartu keluarga dan fotokopinya.(gem)

(Laporan JOKO SUSILO, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook