PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Pekanbaru, Zulkifli Harun menyatakan tertundanya pembebasan lahan yang digunakan untuk pelebaran Jalan Riau disebabkan oleh pihak Badan Pertahan Nasional (BPN) tidak sanggup menyelesaikan Konsilidasi Tanah (KT) dan peta bidang.
Pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Riau dimulai dari Simpang Jalan Ahmad Yani hingga ke simpang Jalan Soerkarno Hatta, tertundanya pembebasan lahan itu menyebabkan dana yang sudah dianggarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus dikembalikan ke kas daerah.
"Kemaren kita sudah sosialisasi dan melakukan pengukuruan bahkan kita sudah mengumumkannya kepada pemilik lahan semuanya sudah oke, namun pihak BPN tidak sanggup dan angkat tangan menyelesaikan KT dan peta bidang, kita tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi sebelum adanya peta bidang," ungkapnya kepada Riaupos.co, Senin (4/1/2015)
Dikatakan Zulkifli, tak mampunya BPN menyelesaikan itu semua dikarenakan waktu yang terlalu mepet, pasalnya dana yang digunakan untuk pembebasan lahan ada di Anggaran Pengeluaran Belanja Daera (APBD) perubahan.
"Dana kita semuanya ada di APBD P, hadi tidak terkejar karena waktunya sempit, APBD-P bisa digunakan awal Desember karena diverifikasi dulu di Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau," paparnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi