RUMBAI (RIAUPOS.CO) - Camat Rumbai Zulhelmi Arifin SSTP MSi mengingatkan warganya dan para pengembang yang melakukan pembangunan di wilayahnya untuk mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum membangun. Ia juga mengaku sudah membentuk tim khusus yang akan mendata bangunan tanpa IMB di Rumbai.
Peringatan ini disampaikan camat karena ia menargetkan tahun ini akan gencar melakukan penertiban bangunan tanpa IMB. ”2016 ini kami tidak akan segan-segan lagi. Dari kemarin-kemarin kami sudah ingatkan dan sosialisasikan. Kalau mau bangun rumah atau ruko harus ada IMB,” katanya.
Ia menambahkan, fungsi IMB selain menambah pemasukan bagi daerah juga dapat memudahkan kinerja pemerintah dalam hal pendataan. Selain itu, kepada para pemilik bangunan yang memiliki IMB justru memiliki banyak kemudahan.
Ia menjelaskan para pemilik ruko yang mempunyai IMB tentu saja akan sangat mudah untuk meminjam modal kepada pihak bank untuk mendapatkan peminjaman modal usaha pada rukonya tersebut. ”Kalau mau minjam pakai agunan ruko salah satu saratnya kan harus ada IMB bangunannya,”ujar camat.
Jadi sekali lagi, ia akan terus mewanti-wantikan kepada warganya untuk harus mengurus IMB terlebih dahulu sebelum membangun. Saat ini ia telah membentuk tim khusus Kecamatan Rumbai yang akan mendata bangunan tanpa IMB.(cr2/yls)