PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dana program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) sebesar Rp 50 juta tiap RW tahun 2015 ditunda pencariannya oleh Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru. Pasalnya masih ada keraguan payung hukum dalam pencairan dana bantuan itu.
"Penundaan itu karena ada keraguan payung hukum, apakah dana bantuan itu masuk kepada hibah atau kegitaan," ujar Sofyan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota Pekanbaru, Kamis (3/12/2015)
Kendati pencairan dana PMB-RW tertunda Sofyan menyebutkan, program itu masih tetap berjalan dengan bentuk berupa pelatihan dan penyiapan terhadap SDM yang nantinya akan mengelola PMB-RW.
"Tahun 2015 ini kita melakukan pelatihan kepada seluruh RW, LKM se Pekanbaru agar mereka mengetahui tata cara pengelolaan dana itu sehingga ketika dicairkan bisa dimamfaatkan secara maksimal," paparnya.
Dikatakan Sofyan, pnundaan itu merupakan kebijakan bersama antara tim program PMB-RW dibawah Bappeda serta kesepatakan walikota Pekanbaru Firdaus. Tujuannya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari ketika porgram itu sudah berjalan di masyarakat, sebab dana yang digunakan untuk bantuan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Pekanbaru tiap tahunnya.
"Tidak dicairkannya dana program PMB-RW yang sudah kita anggarkan pada APBD 2015 berjumlah Rp15 miliar terpaksa dikembalikan ke kas negera, dan kita akan mengangarkan kembali pada tahun depan," sebutnya.
Seperti diketahui, sejak dua tahun terakhir Pemko Pekanbaru sudah mencanangkan program PMB-RW, dimana sebanyak 300 RW yang ada di kota Pekanbaru akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 50 juta, dana itu diperuntukkan untuk memberdayakan perekonomian masyarakat, pengembangan serta perbaikan fasilitas yang ada di lingkungan RW itu.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi