PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Revitalisasi Pasar Lima Puluh dan Pasar Rumbai yang dilakukan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru belum juga terselesaikan meski tahun 2015 hanya tinggal menyisakan waktu sebulan lagi.
Tak terselesaikannya revitalisasi pasar itu membuat Pemko Pekanbaru terancam mendapat denda.
"Untuk revitalisasi didua pasar itu menggunakan dana dari APBN 2015 senilai Rp12 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta dana Tugas Pembantuan (TP), jika tidak terselesaikan akhir tahun ini maka dana itu terancam dipulangkan ke kas negera dan Pemko bisa juga terkena denda," ujar Masirba Sulaiman kepada Riaupos.co, Kamis, (3/11/2015).
Agar hal itu tal terjadi, pihaknya kata Irba, sudah melakukan koordinasi dengan pihak kementrian untuk penangguhan penyelesaian revitalisasi dua pasar itu.
"Kita sudah mengirimkan surat ke Dirjen Perdagangan dan Perindustrian, karena ada keterlambatan pembangunan pasar itu akibat status darurat asap yang melanda kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, secara lisan mereka memakluminya, tetapi kita menunggu pernyataan secara tertulis," sampainya.
Mengenai progres revitalisasi kedua pasar itu Irba menyebutkan, pembangunannya masih terus berjalan. Dimana sudah mencapai 48 persen.
"Kita terus menggesa pembangunan pasar itu, dan kita tetap optimis dapat terselesaika hingga akhir tahun nanti," sambungnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dana Rp12 miliar sudah masuk dari APBN di kas daerah, tapi belum bisa dicairkan secara keseluruhan karena revitaliasasi pasar belum rampung.
"Pembangunan lambat terselesaikan karena kabut asap sehingga pekerja sering tidak bekerja karena kondisi udara berbahaya," tandasnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi