PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri SIP mengatakan, dari 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun ini, hanya 10 yang akan selesai.
"Hanya 10 perda yang bisa diselesaikan hingga Desember nanti. Sementara sisa Ranperda dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) akan dijadikan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun 2016. Artinya ada 7 yang tersisa, 2 Perda lagi APBD-P 2015 dan APBD 2016 sudah 10 perda rampung, 5 perda lagi akan dilanjutkan di tahun 2016," katanya kepada Riaupos.co Kamis (3/12/2015).
Kemudian Dian juga menyampaikan bahwasanya saat ini DPRD Kota Pekanbaru tengah mengonsolidasikan anggota melalui rapat internal dalam membahas Ranperda yang akan digodok termasuk perda inisiatif.
"Rapat itu nantinya guna membahas atau meminta usulan dari masing-masing anggota, komisi atau fraksi di DPRD Kota Pekanbaru. Untuk perda inisiatif, tentu akan kita surati dulu, 1 perda inisiatif itu minimal harus lima orang anggota. Kalau tidak komisi atau fraksi bisa anggota, tapi semua bergantung dari hasil kesepakatan," jelasnya.
Selain itu, di perda inisiatif BP Perda akan memberikan pemberitahuan tersebut kepada komisi-komisi yang ada di DPRD.
"Kalaupun nanti jadi perda inisiatif tentu harus ada support terutama naskah akademis, sebelum dibahas pansus, harus ada semacam penelitan awal kenapa ini dibahas," katanya lagi.
Mengenai Revisi Perda di Tahun 2016 nanti, Dian menambahkan bahwa Perda yang ada sekarang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu pada tahun 2016 banyak sekali perubahan Perda yang akan direvisi.
"Salah satu yang direvisi itu termasuk perda hiburan, perda pengendalian minuman beralkhohol, perda ketertiban umum juga. Dan kami masih dalam tahap verifikasi. Sekarang ini usulan dari pemerintah sudah kami terima dan kami himpun usulan dari internal untuk disepakati menjadi prolegda," pungkasnya.
Laporan: Anju Mahendra
Editor: Yudi Waldi