17 Pasangan Mesum Ditangkap di Stadion Utama

Pekanbaru | Selasa, 03 Desember 2013 - 10:23 WIB

Laporan Lismar Sumirat, Kota lismarsumirat@riaupos.co

17 pasangan muda-mudi diduga mesum berhasil diamankan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam razia Pekat di kawasan Stadion Utama Riau dan kawasan tenda biru, Ahad (1/12) malam. Selanjutnya pasangan tersebut digiring ke markas Satpol PP untuk dilakukan pendataan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Razia yang dimulai sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, dimulai di kawasan Stadion Utama Riau. Di stadion petugas berhasil mengamankan 14 pasang muda-mudi yang sedang asik berduan di tempat gelap hingga larut malam.

‘’Selain mengamankan yang tidak memiliki KTP, yang berdua-duaan di tempat gelap jauh di dalam kawasan juga dibawa untuk selanjutnya dilakukan pendataan,’’ kata Danton I Satpol PP Pekanbaru Poni Wahyudi.

Lebih lanjut dikatakannya, sempat terjadi kejar-kejaran dalam penertiban tersebut, minimnya penerangan di lokasi membuat beberapa remaja yang berlari terjatuh ke lubang, sehingga harus mendapat pertolongan dari pihak Satpol PP.

Selain mengamankan pasangan muda-mudi, pihaknya juga memberikan teguran kepada pedagang jagung bakar yang menaruh kursinya jauh ke dalam lokasi stadion. Hal ini dikarenakan kursi tersebut menjadi salah satu tempat berpacaran.

‘’Kalau berjualannya di pinggir jalan dan penerangannya bagus tidak apa-apa, ini sudah jauh masuk ke dalam. Kalau pedagang tersebut masih membandel, nantinya akan ditertibkan juga,’’ jelas Poni.

Setelah itu, dua pleton anggota Satpol PP kemudian bergerak menuju kawasan tenda biru di sekitaran Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS). Di sini, petugas berhasil mengamankan tiga pasang bukan suami istri sedang asyik berduan menikmati musik di salah satu warung.

‘’Tenda biru di kawasan Terminal BRPS sudah beberapa kali kita peringatkan untuk tutup. Namun kenyataan di lapangan masih ada yang buka, maka dari itu kita lakukan razia,’’ tegas Poni.

Pihaknya juga telah men-deadline pemilik tenda biru untuk membongkar lapaknya bagi yang menumpang di lahan orang. Sedangkan yang membangun di lahan miliknya, agar ditutup atau mengganti usahanya. Jika sudah melewati batas waktu, maka akan diambil tindakan tegas.

‘’Untuk pasangan muda-mudi yang terjaring, akan didata dan bagi yang dijemput orangtunya diperbolehkan pulang. Sementara itu bagi yang tidak ada orangtua atau anak kos, akan ditahan sampai pagi untuk menimbulkan efek jera,’’ tutup Poni.(*5/rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook