PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD Pekanbaru atas nama Hamdani MS SIP masa jabatan 2019-2024, Selasa (2/11). DPRD Pekanbaru minus F-PKS menyetujui putusan Badan Kehormatan (BK) yang merekomendasikan pemberhentian Hamdani dari jabatannya sebagai ketua DPRD.
Rapat dimulai pukul 11.30 WIB. Molor dari jadwal undangan pukul 9.30 WIB. Wakil Ketua Ginda Burnama memimpin rapat didampingi dua wakil ketua lainnya Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal. Sementara Hamdani dan Fraksi PKS tidak hadir. Pemko Pekanbaru diwakili oleh Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal.
Untuk absensi rapat paripurna dihadiri dan ditandatangani oleh 30 anggota DPRD, minus Fraksi PKS.
Sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di DPRD Kota Pekanbaru, pimpinan rapat usai membacakan draf keputusan pengumuman pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir terlebih dahulu sebelum diketuk palu.
"Perlu kami tanyakan, apakah draf keputusan DPRD Kota
Pekanbaru tentang pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD Kota Pekanbaru atas nama Hamdani dapat disetujui?" tanya Ginda membacakan draf keputusan.
Lalu secara serentak 30 anggota yang hadir menjawab setuju. Palu tanda setuju pun diketuk Ginda.
Usai paripurna, kepada wartawan Ginda menyebutkan bahwa agenda kemarin sesuai undangan yakni pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Hamdani periode 2019-2024.
"Sudah diumumkan tadi, dan saat ini proses hasil paripurna dan hasil keputusan badan kehormatan akan dikirim ke Gubernur melalui Pemerintah Kota Pekanbaru," sebut Ginda.
Disampaikan Ginda, pasca-pengumuman status Hamdani sampai SK Gubernur, masih ketua DPRD. Hanya saja secara administrasi tidak bisa lagi.
Untuk administrasi pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Pekanbaru serta lampiran Keputusan BK DPRD Pekanbaru langsung dikirim ke Gubernur Riau melalui Wali Kota Pekanbaru Selasa sore.
Disebutkannya, untuk proses waktunya di Wali Kota Pekanbaru selama 7 hari. Selanjutnya proses di Gubernur Riau juga memakan waktu 7 hari juga sesuai aturan yang berlaku.
"Jelang keluarnya SK dari Gubernur Riau, saudara Hamdani statusnya masih pimpinan DPRD Pekanbaru. Begitu juga dengan haknya, masih menerima sebagai pimpinan. Namun secara administrasi, dia tidak bisa lagi, termasuk untuk urusan pimpinan," jelas Ginda.
DPRD Pekanbaru akan menunggu SK pemberhentian dari Gubernur Riau, yang nantinya dikirim ke DPD PKS Pekanbaru, untuk diusulkan penggantinya.
"Kita sifatnya menunggu saja dari Pemko dan Gubernur Riau. Gubernur mengirimkan hasilnya nanti ke DPRD Pekanbaru," sebutnya.
Disampaikan Ginda, langkah yang akan dilakukan dirinya bersama pimpinan lainnya, menyambung komunikasi dengan kawan-kawan fraksi, di mana di DPRD Pekanbaru ada 7 fraksi.
"Ke depannya bagaimana bisa semua bekerja sesuai tupoksi untuk masyarakat Kota Pekanbaru. Tentunya kita menjaga harkat martabat serta marwah DPRD Pekanbaru," kata Ginda.
Semenatara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau M Firdaus mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
"Kami belum ada menerima surat pemberitahuan, tapi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memang ada konsultasi dengan kami tentang apa saja tahapan penggantian ketua DPRD," kata Firdaus.
Jika nantinya sudah ada surat pemberitahuan, lanjut Firdaus, barulah surat tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan diserahkan kepada Gubernur Riau, Syamsuar.
"Jadi kita tunggu saja, nanti kalau suratnya sudah masuk, tentunya akan kita proses sesuai ketentuan dan SK ketua DPRD Pekanbaru yang akan meneken Gubernur Riau," jelasnya.(gus/sol/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Kota