PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan penebangan pohon tanpa izin di Jalan Tuanku Tambusai. Saat ini, Korps Adhyaksa tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Dalam SPDP itu terdapat empat orang tersangka. Mereka yakni MA, RA dan P sebagai orang suruhan dari CV RB. Lalu, penanggung jawab CV RB yaitu JW diduga disinyalir sebagai otak penebangan pohon.
Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Polsek Bukit Raya dalam tahap penyidik. Yang mana, sebelumnya keempat tersangka diamankan di Jalan Pari Indah beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Robi Harianto mengakui, pihaknya telah menerima SPDP empat tersangka dugaan penebangan pohon milik Pemko Pekanbaru tanpa izin. Disampaikannya, surat itu diterima dari penyidik Polsek Bukit Raya. "Hari ini (kemarin, red), kami sudah terima SPDP-nya," sebut Robi Harianto, Senin (2/11).
Pihaknya, kata Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Jika sudah, pihaknya akan meneliti berkas perkara untuk memastikan syarat formil dan materil perkara. "Kita menunggu berkas masuk. Berkas masuk, kita teliti," tutup mantan Kasi Intelijen Kejari Batam itu.(rir)